Polres Kulon Progo amankan pengedar Obat G

id obat G

Polres Kulon Progo amankan pengedar Obat G

Ilustrasi (dok istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tersangka AK (22) yang diduga mengedarkan pil Yarindo atau obat daftar G di Desa Brosot, Kecamatan Galur, sejak dua bulan terakhir.

"Kami dari tangan AK mengamankan 2.970 buti pil Yarindo," kata Wakapolres Kulon Progo Kompol Dedy Surya Darma di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan sebelum dilakukan penangkatan, pesonel Satnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan selama dua minggu, setelah menerima informasi bahwa akan ada tranksi oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku secara rinci terdiri dari dua toples putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Yarindo, satu buah toples putih berisi 490 pil Yarindo, dan satu buah plastik berisikan 48 paket plastik kecil. Setiap paket pastlik kecil berisikan 10 butir pil Yarindo.

Selain itu, terdapat juga satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi dengan pelanggannya.

Sebelumnya pelaku juga mengedarkan pil tersebut di daerah Denggung, Sleman. Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya ia telah berhasil menjual tiga toples pil Yarindo atau sebanyak 3.000 butir.

"AK menjual satu butir Pil Yarindo sebesar Rp4.000, kalau eceran Rp5.000 per butir," katanya.

Dedy mengatakan AK mendapatkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut dari transaksi secara online oleh penjual di Jakarta.

Seperti diketahui, Yarindo sendiri merupakan obat penenang, biasanya obat ini disalahgunakan oleh agar bisa mendapatkan sensasi melayang-layang, tenang atau fokus.

Pemakaian obat tersebut seharusnya sesuai dengan resep dokter. Pengiriman barang melalui layanan paket barang dari penjual dari Jakarta.

"AK terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar karena melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata dia.

Tersangka AK mengakui bahwa dirinya sudah dua bulan menjadi pengedar pil tersebut. Setiap toples pil Yarindo, ia bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Untungnya besar. Uangnya untuk senang-senang dan bantu keluarga," katanya.


(U.KR-STR)