AP I : Agustus pengerjaan fisik NYIA dimulai

id Angkasa Pura

AP I : Agustus pengerjaan fisik NYIA dimulai

Kantor Angkasa pura Yogyakarta (Foto Antara/doc/Shinta)

Yogyakarta (Antara) - Perseroan Terbatas Angkasa Pura I menargetkan pengerjaan fisik tahap pertama New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo akan dimulai pada Agustus 2017.

"Sekarang masih proses lelang. Antara Juli-Agustus ini pemenangnya sudah ada sehingga bisa langsung bekerja," kata Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara Kulon Progo dari PT Angkasa Pura I R Sujiastono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Menurut Sujiastono, setelah kontraktor ditentukan, pembangunan fisik tahap pertama Bandara Kulon Progo dengan nama "New Yogyakarta International Airport (NYIA)" itu akan dilakukan secara paralel mulai landas pacu atau runway, taxiway, pelataran pesawat atau apron, serta terminal.

Menurut Sujiastono, pada tahap pertama runway akan dibangun dengan lebar 60 meter dan panjang 3.250 meter. Pembangunan runway diperkirakan membutuhkan dana paling besar dibandingkan infrastruktur lainnya.

Dari total investasi pembangunan bandara sebesar Rp11-Rp12 trilun, 10-30 persen akan dihabiskan untuk pengerjaan?runway.

"Dengan lebar 60 meter dan panjang 3.250 meter, maka pesawat yang paling besar pun bisa masuk Bandara Kulon Progo. Ini proyek paling besar yang dilakukan AP I," kata dia.

Sedangkan terminal bandara akan dibangun dengan luas 130.000 meter persegi sehingga mampu menampung 14-15 juta orang.

"Sebelumnya pada tahap satu hanya ditargetkan mampu menampung 10 juta orang, namun untuk mengejar waktu, tahap satu dan dua kami gabungkan sehingga terminal memiliki kapasitas 14-15 juta orang," kata dia.

Dengan fasilitas dan kapasitas yang ada, menurut dia, Bandara Kulon Progo diharapkan menjadi bandara yang utama dan menjadikan Yogyakarta sebagai destinasi wisata kedua setelah Bali. Apalagi pada tahap pertama, apron yang akan disediakan sebanyak 28 apron.

Sementara itu, untuk aspek pembebasan tanah, menurut Sujiastono, hingga saat ini telah mencapai 96 persen dari 587 hektare yang dibutuhkan untuk NYIA. Sedangkan 4 persen sisanya ada yang masih menyelesaikan sengketa di pengadilan, serta ada yang menolak konsinyasi.

"Namun Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah memberikan jaminan kami bisa menguasai lahan itu 100 persen," kata dia.

(L007)