Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan data zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2017 sekolah menengah pertama yang diberikan pemerintah kecamatan tidak cermat sehingga menyebabkan keresahanan orang tua siswa.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kulon Progo Jujur Santosa di Kulon Progo, Jumat, mengatakan akibat kesalahan pendataan zonasi jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, misalnya 2,3 kilometer atau 2,1 kilometer.
"Pemerintah kecamatan masih belum cermat dalam menulis angka," kata Jujur.
Selain data zonas, lanjut Jujur, persoalan lain yang muncul dalam PPDB 2017 tingkat SMP yakni pendataan jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang berada di lintas kecamatan, yang belum terverifikasi sejak masa pendataan awal.
"Kami tidak bisa memperbaiki, para pendaftar mengajukan ke desa. Lalu desa mengajukan ke Disdikpora, jadi kalau memang mau memperbaiki data jarak, pemerintah desa harus ikut tanda tangan, karena itu hasil yang sebelumnya sudah disepakati," kata dia.
Akibat kesalahan data zonasi, lanjut Jujur, ada sejumlah SMP yang belum terpenuhi kuota siswanya. Ia berharap kekurangan siswa tidak menjadi masalah serius. Dikarenakan jumlah kuota rombongan belajar lebih sedikit dibandingkan jumlah lulusan sekolah dasar (SD) yang ada. Sehingga, secara umum Disdikpora menitikberatkan evaluasi pada penerapan zonasi yang dilakukan.
"Sistem ini merupakan kebijakan nasional, yang dilaksanakan lewat Permendikbud. Pendaftaran juga sudah sesuai yang diatur, yakni 90 persen kuota berdasar zonasi terdepan, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur alasan khusus," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kulon Progo Sumarsana tidak memungkiri masih ada sejumlah pihak yang mungkin merasa tidak puas atau kecewa dengan sistem zonasi dan tabel juknis zonasi yang disusun oleh jajarannya.
"Disdikpora akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPDB, dan memikirkan teknis sistem zonasi yang lebih baik," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Pelajar miskin wajib diterima PPDB 2024
Rabu, 3 April 2024 2:07 Wib
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib
Hilangkan praktik kasta sekolah, penerapan PPDB zonasi
Kamis, 2 November 2023 7:24 Wib
Wujudkan ekosistem sekolah berdaya, sistem PPDB baru di Indonesia
Kamis, 14 September 2023 6:48 Wib
Kebijakan pendidikan di Indonesia mengacu Merdeka Belajar
Kamis, 14 September 2023 6:46 Wib
PPDB beri peluang siswa miskin sekolah negeri
Rabu, 16 Agustus 2023 7:12 Wib
Ketimbang hapus PPDB. pemda bangun sekolah negeri
Rabu, 16 Agustus 2023 4:18 Wib
Mecuatkan stigma sekolah favorit, penghapusan zonasi PPDB
Selasa, 15 Agustus 2023 6:35 Wib