IAI: Lembaga Akreditasi Mandiri Arsitektur perlu dibentuk

id IAI: Lembaga Akreditasi Mandiri Arsitektur perlu dibentuk

IAI: Lembaga Akreditasi Mandiri Arsitektur perlu dibentuk

Caption: Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara (kanan) dan Ketua IAI DIY Ahmad Saifudin (kiri). (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Lembaga Akreditasi Mandiri Arsitektur Indonesia perlu segera dibentuk seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Arsitek, kata Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Ahmad Djuhara.

 "Dengan adanya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Arsitektur Indonesia diharapkan program studi arsitektur menjadi berkualitas dan menghasilkan lulusan yang kompetitif," katanya usai "Arcasia Commitee Architecture Education (ACAE) Roundtable Meeting" di Yogyakarta, Senin (17/7).
     
Menurut dia, LAM Arsitektur Indonesia perlu segera terbentuk karena bukan hanya menjadi kebutuhan perguruan tinggi tetapi juga menjadi kepastian dari para arsitek agar tidak dipertanyakan kredibilitasnya
terutama di kancah internasional.
     
LAM Arsitektur Indonesia juga memberi kepastian kepada masyarakat terkait dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan dari program studi arsitektur karena ada lembaga yang menilai kualitas program studi
tersebut.
   
 "Selain itu, ada juga standar keprofesian secara internasional tentang 'learning outcome'. Jadi, akreditasi itu bukan sekadar syarat administrasinya, tetapi juga bisa diperbandingkan," kata Djuhara.
   
 Oleh karena itu, kata dia, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) akan menjalin kerja sama dengan BAN-PT dan Aptari terkait dengan pembentukan LAM Arsitektur Indonesia. IAI sudah mempunyai standar capaian pembelajaran untuk seluruh lulusan program studi arsitektur.
     
"Dengan adanya MoU tersebut akreditasi perguruan tinggi arsitektur se-Indonesia bisa ditata. Hal itu diperlukan untuk menakar kesetaraan lulusan arsitektur Indonesia dengan negara asing," katanya.
     
Ketua IAI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Saifudin mengatakan hubungan antara pendidikan profesi dan profesi itu sendiri sangat penting, seperti tertuang dalam UU Nomor 12/2012 bahwa pendidikan
tinggi harus menggandeng asosiasi profesi untuk menunaikan tugas akademiknya.
   
 "UU mengamanahkan bahwa pendidikan profesi diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi bekerja sama dengan asosiasi profesi.Otomatis
PT penyelenggara akan bekerja sama dengan IAI untuk program studi profesi arsitek," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024