Kejari Sleman musnahkan barang bukti tindak kejahatan

id Kejari Sleman

Sleman (Antara Joja) - Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak kejahatan di halaman kantor setempat, Kamis.

Kepala Kejari Sleman Dyah Retnowati Astuti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang dalam perkara tahun 2016 hingga Mei 2017.

"Beberapa barang bukti baru bisa dimusnahkan meskipun sudah lama dijatuhi putusan. Hal tersebut dikarenakan adanya barang bukti yang masih dalam proses upaya hukum. Itu salah satu yang membuat proses pemusnahan terkesan lama, sekarang baru bisa kami musnahkan," katanya.

Menurut dia, salah satu jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata api sebanyak empat buah.

"Senjata api yang didapat dari kasus pemerasan dan kepemilikan senjata api illegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Polres Sleman. Karena untuk senjata api itu bukan kewenangan kami ya, maka kami serahkan pada Polres Sleman," katanya.

Ia mengatakan, selain senjata api, beberapa jenis barang bukti yang turut dimusnahkan antara lain narkotika berupa sebanyak 8,6 kilogram ganja dan shabu serta 11 butir extacy dari 137 perkara.

"Kemudian 11.84,5 butir psikotropika dari 22 perkara, obat keras daftar G tujuh perkara, 12 buah senjata tajam dan alat pemukul dari 13 perkara, satu unit sepeda motor dari satu perkara dan 337 botol kosmetik tanpa izin edar dua perkara," katanya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, kecuali sepeda motor dimusnahkan dengan cara dipotong.

"Sepeda motor itu kami potong karena sudah tidak ada nilai ekonomisnya," katanya.

(U.V001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024