20 sekolah di Yogyakarta ramah anak

id sekolah ramah anak

20 sekolah di Yogyakarta ramah anak

Pelatihan Sekolah Ramah Anak bagi kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah di Kabupaten Sleman. (Foto dok Humas Pemkab Sleman) (antara)

Yogyakarta (Antara Joja) - Sebanyak 20 sekolah, baik jenjang SD maupun SMP di Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai sekolah ramah anak sebagai salah satu realisasi amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah, termasuk melakukan `focus group discussion` untuk mewujudkan sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak (SRA). Inisiasi terus dilakukan dan diharapkan bisa ditetapkan secara resmi saat peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Yogyakarta pekan depan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, penetapan sekolah sebagai sekolah ramah anak pada saat ini dinilai cukup tepat terlebih banyak sekolah di Kota Yogyakarta yang sudah mulai menerapkan pola lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018.

"Dengan pola ini, anak akan lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah, lebih banyak berinteraksi di sekolah.Tentunya, sekolah harus bisa memperhatikan hal ini dengan baik," katanya.

Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah ramah anak, lanjut Octo, harus bisa memberikan seluruh hak anak, mewujudkan lingkungan yang nyaman dan bebas dari berbagai tindak kekerasan termasuk perundungan.

"Jika lingkungan sekolah mendukung pemenuhan hak anak, maka anak akan merasa memiliki sekolah dan akan bersama-sama untuk menjaga agar lingkungan sekolah mereka tetap nyaman," katanya.

Penetapan sekolah ramah anak dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut sudah diatur mengenai hak dan kewajiban sekolah untuk bisa mewujudkan sekolah yang ramah terhadap anak, serta standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi sekolah.

Kewajiban sekolah di antaranya adalah melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bisa mengakibatkan pelanggaran hak anak.

Sedangkan standar sarana dan prasarna mengatur tentang kondisi bangunan dan lingkungan sekolah agar dapat diakses oleh semua anak termasuk yang mengalami disabilitas, serta sarana pendukung kesehatan yang memadai.

Selain sekolah ramah anak, amanah lain dari Perda Kota Layak Anak yang harus dipenuhi adalah pelayanan kesehatan ramah anak dan kampung anak. "Kami pun kini sedang berupaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang ramah anak," kata Octo.

(E013)


Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024