Yogyakarta (Antara Joja) - Sebanyak 20 sekolah, baik jenjang SD maupun SMP di Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai sekolah ramah anak sebagai salah satu realisasi amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah, termasuk melakukan `focus group discussion` untuk mewujudkan sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak (SRA). Inisiasi terus dilakukan dan diharapkan bisa ditetapkan secara resmi saat peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Yogyakarta pekan depan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, penetapan sekolah sebagai sekolah ramah anak pada saat ini dinilai cukup tepat terlebih banyak sekolah di Kota Yogyakarta yang sudah mulai menerapkan pola lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018.
"Dengan pola ini, anak akan lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah, lebih banyak berinteraksi di sekolah.Tentunya, sekolah harus bisa memperhatikan hal ini dengan baik," katanya.
Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah ramah anak, lanjut Octo, harus bisa memberikan seluruh hak anak, mewujudkan lingkungan yang nyaman dan bebas dari berbagai tindak kekerasan termasuk perundungan.
"Jika lingkungan sekolah mendukung pemenuhan hak anak, maka anak akan merasa memiliki sekolah dan akan bersama-sama untuk menjaga agar lingkungan sekolah mereka tetap nyaman," katanya.
Penetapan sekolah ramah anak dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2016. Di dalam peraturan tersebut sudah diatur mengenai hak dan kewajiban sekolah untuk bisa mewujudkan sekolah yang ramah terhadap anak, serta standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi sekolah.
Kewajiban sekolah di antaranya adalah melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bisa mengakibatkan pelanggaran hak anak.
Sedangkan standar sarana dan prasarna mengatur tentang kondisi bangunan dan lingkungan sekolah agar dapat diakses oleh semua anak termasuk yang mengalami disabilitas, serta sarana pendukung kesehatan yang memadai.
Selain sekolah ramah anak, amanah lain dari Perda Kota Layak Anak yang harus dipenuhi adalah pelayanan kesehatan ramah anak dan kampung anak. "Kami pun kini sedang berupaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang ramah anak," kata Octo.
(E013)
Berita Lainnya
Jokowi menggelar "open house" untuk warga di Istana pada Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 21:12 Wib
Catat, ada bus listrik ramah lingkungan di Bandara Soetta
Senin, 8 April 2024 18:57 Wib
Lima strategi Kemenag untuk penyelenggaraan haji ramah lansia
Rabu, 13 Maret 2024 16:16 Wib
Pemkot: Rejowinangun dijadikan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak
Rabu, 6 Maret 2024 22:31 Wib
Pesantren harus terdaftar dan ramah anak untuk belajar
Senin, 4 Maret 2024 4:40 Wib
Tak rusak lingkungan, InJourney bangun pariwisata ramah lingkungan di Danau Toba
Sabtu, 2 Maret 2024 13:37 Wib
OIKN harus sediakan infrastruktur afirmasi ASN disabilitas
Jumat, 1 Maret 2024 3:15 Wib
Bupati Sleman: Pasar Godean baru lebih ramah difabel
Kamis, 22 Februari 2024 21:03 Wib