Yogyakarta (Antara Jogja) - Tambahan penghasilan untuk anggota DPRD Kota Yogyakarta sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 akan dibayarkan mulai September dengan nilai sekitar Rp900 juta per bulan untuk 40 anggota legislatif.
"Jika dalam satu bulan ada tambahan anggaran Rp900 juta yang harus dibayarkan, maka total tambahan anggaran yang harus dikeluarkan hingga akhir tahun mencapai sekitar Rp3,6 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.
Meskipun demikian, lanjut Kadri, pembayaran tambahan penghasilan tersebut baru dapat dilakukan jika Peraturan Daerah tentang Tambahan Penghasilan Anggota Legislatif yang kini sedang dibahas di dewan sudah disahkan.
Jika peraturan daerah dapat disahkan pada Agustus, lanjut Kadri, maka pembayaran tambahan penghasilan sudah bisa dilakukan pada September.
"Jika perda disahkan terlambat, maka pembayaran tambahan penghasilan pun harus menyesuaikan. Tetapi, pemerintah sudah memberikan batas waktu agar perda bisa disahkan paling lambat 22 Agustus," katanya.
Kadri menambahkan, besaran tambahan penghasilan untuk anggota legislatif tersebut mencapai satu kali anggaran gaji anggota dewan.
Jika sebelumnya, gaji anggota DPRD Kota Yogyakarta rata-rata adalah Rp11 juta per bulan, maka dengan adanya tambahan penghasilan tersebut gaji yang diterima anggota legislatif bisa mencapai Rp22 juta per bulan.
"Tetapi, karena tambahan pengasilan tersebut sudah menjadi hak anggota dewan, maka harus tetap dibayarkan dan dialokasikan dalam APBD," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp3,6 miliar dimungkinkan berubah karena komposisi tambahan penghasilan harus sesuai standar barang dan jasa maupun penilaian tim appraisal.
Sejumlah tunjangan yang harus diappraisal di antaranya adalah tunjangan perumahan dan transportasi.
"Dari penghitungan awal, biaya sewa kendaraan 2.000 cc di Yogyakarta adalah Rp5 juta per bulan. Tetapi, besaran itu dimungkinkan berubah sesuai hasil appraisal. Tunjangan transportasi pun hanya diberikan untuk anggota karena tiga pimpinan dewan sudah mendapatkan fasilitas mobil dinas," katanya.
(U.E013)
Berita Lainnya
KPK minta istri ASN Pemkot Yogyakarta wajib tanya asal penghasilan suami
Rabu, 18 Oktober 2023 14:50 Wib
DJP: Tak ada tarif pajak baru bagi gaji Rp5 juta
Selasa, 3 Januari 2023 12:28 Wib
Organda DIY sebut 5.000 awak angkutan berpotensi kehilangan penghasilan
Senin, 19 April 2021 19:36 Wib
Masyarakat Kulon Progo diajak melaporkan SPTPP 2021 melalui e-Filing
Kamis, 11 Februari 2021 16:01 Wib
Menkeu tidak berencana menerapkan pajak nol persen untuk mobil baru
Selasa, 20 Oktober 2020 0:45 Wib
Penghasilan seniman TMII bergantung donasi
Selasa, 29 September 2020 10:32 Wib
Kemenkeu: 5 jenis kegiatan dapat fasilitas pajak penghasilan
Sabtu, 20 Juni 2020 1:21 Wib
Presiden berjanji lindungi buruh agar tetap berpenghasilan saat pandemi
Jumat, 1 Mei 2020 17:53 Wib