Tambahan penghasilan anggota DPRD Yogyakarta dibayarkan September

id Tunjangan penghasilan dewan

Tambahan penghasilan anggota DPRD Yogyakarta dibayarkan September

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tambahan penghasilan untuk anggota DPRD Kota Yogyakarta sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 akan dibayarkan mulai September dengan nilai sekitar Rp900 juta per bulan untuk 40 anggota legislatif.

"Jika dalam satu bulan ada tambahan anggaran Rp900 juta yang harus dibayarkan, maka total tambahan anggaran yang harus dikeluarkan hingga akhir tahun mencapai sekitar Rp3,6 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.

Meskipun demikian, lanjut Kadri, pembayaran tambahan penghasilan tersebut baru dapat dilakukan jika Peraturan Daerah tentang Tambahan Penghasilan Anggota Legislatif yang kini sedang dibahas di dewan sudah disahkan.

Jika peraturan daerah dapat disahkan pada Agustus, lanjut Kadri, maka pembayaran tambahan penghasilan sudah bisa dilakukan pada September.

"Jika perda disahkan terlambat, maka pembayaran tambahan penghasilan pun harus menyesuaikan. Tetapi, pemerintah sudah memberikan batas waktu agar perda bisa disahkan paling lambat 22 Agustus," katanya.

Kadri menambahkan, besaran tambahan penghasilan untuk anggota legislatif tersebut mencapai satu kali anggaran gaji anggota dewan.

Jika sebelumnya, gaji anggota DPRD Kota Yogyakarta rata-rata adalah Rp11 juta per bulan, maka dengan adanya tambahan penghasilan tersebut gaji yang diterima anggota legislatif bisa mencapai Rp22 juta per bulan.

"Tetapi, karena tambahan pengasilan tersebut sudah menjadi hak anggota dewan, maka harus tetap dibayarkan dan dialokasikan dalam APBD," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp3,6 miliar dimungkinkan berubah karena komposisi tambahan penghasilan harus sesuai standar barang dan jasa maupun penilaian tim appraisal.

Sejumlah tunjangan yang harus diappraisal di antaranya adalah tunjangan perumahan dan transportasi.

"Dari penghitungan awal, biaya sewa kendaraan 2.000 cc di Yogyakarta adalah Rp5 juta per bulan. Tetapi, besaran itu dimungkinkan berubah sesuai hasil appraisal. Tunjangan transportasi pun hanya diberikan untuk anggota karena tiga pimpinan dewan sudah mendapatkan fasilitas mobil dinas," katanya.

(U.E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024