Raperda sedang digodok pelayanan tera tidak terganggu

id pelayanan tera

Raperda sedang digodok pelayanan tera tidak terganggu

Ilustrasi timbangan pedagang (www.inilahkoran.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Yogyakarta memastikan pelayanan tera dan tera ulang tidak terganggu meskipun saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Tera, Tera Ulang, dan Retribusinya masih dibahas.

"Pelayanan tetap kami lakukan. Dalam waktu dekat, kami akan turun ke Pasar Kotagede untuk jemput bola melakukan tera ulang berbagai alat ukur yang digunakan pedagang," kata Pelaksana Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Yogyakarta Muhammad Ashari di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, salah satu dasar hukum yang digunakan untuk pelayanan tera dan tera ulang adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Tera dan Tera Ulang.

Hanya saja, lanjut dia, selama raperda tentang tera, tera ulang dan retribusi belum disahkan, UPT Metrologi Legal Yogyakarta tidak akan memungut biaya retribusi pelaksanaan tera dan tera ulang.

Retribusi layanan tera dan tera ulang akan diterapkan saat raperda sudah ditetapkan sebagai perda. Ashari berharap, raperda dapat ditetapkan tahun ini.

"Jika kami tidak melakukan layanan tera dan tera ulang, maka kami tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsumen dan pedagang. Bisa saja, alat ukur yang mereka gunakan tidak sesuai sehingga merugikan konsumen," katanya.

Sejak Januari hingga saat ini, UPT Metrologi Legal Yogyakarta sudah mendatangi tujuh pasar tradisional di Kota Yogyakarta untuk jemput bola melakukan tera terhadap timbangan dan alat ukur lain.

Tujuh pasar tersebut adalah Pasar Giwangan, Kranggan, Karangwaru, Demangan, Kotagede, Lempuyangan dan Ngasem. "Untuk pasar tradisional lain, akan kami jadwalkan lagi. Pelaksanaan dilakukan bertahap karena anggaran juga terbatas," katanya.

Berdasarkan hasil tera ulang di tujuh pasar tradisional tersebut, Ashari mengatakan, hasilnya cukup baik karena jumlah timbangan atau alat ukur yang tidak sesuai dengan aturan tidak terlalu banyak.

"Misalnya saja ada 30 alat ukur yang ditera ulang, sebanyak 25 dalam kondisi baik dan sisanya tidak bagus. Alat ukur yang tidak sesuai itu harus diperbaiki dan wajib ditera ulang," katanya.

Selain ke pasar tradisional, UPT Metrologi Legal juga melakukan tera ulang di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Ashari mengingatkan, setiap alat ukur harus ditera ulang satu tahun sekali untuk memastikan bahwa ukuran yang digunakan tepat dan tidak ada selisih.

UPT Metrologi Legal sebelumnya berada di bawah Pemerintah DIY, namun dilimpahkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Akibatnya, peralatan yang kami miliki saat ini belum terlalu lengkap. Baru sebatas tera untuk pengukuran berat, volume dan panjang. Alat untuk tera suhu, tekanan atau pengukuran lain belum bisa dilimpahkan ke pemerintah kota," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024