Polres Kulon Progo amankan pengedar obat terlarang

id obat G

Polres Kulon Progo amankan pengedar obat terlarang

Ilustrasi (dok istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memgamankan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang berjenis pil Yarindo yang termasuk dalam obat daftar G atau tidak memiliki izin edar.

Waka Polres Kulon Progo Kompol Dedi Surya Darma di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dua pelaku yang diamankan yakni ASL (24) dan ST (32) merupakan warga Bantul.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 811 butir pil Yarindo, dua buah plastik klip berisi pecahan pil Yarindo, dua buah toples plastik bekas pil Yarindo dan beberapa alat untuk melancarkan aksi jual belinya," kata Dedi.

Ia mengatakan ASL Di tangkap pada Selasa (01/8). Selanjutnya, ST yang merupakan pengguna obat terlarang ditangkap di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul di depan salah satu masjid setempat pada Kamis (3/8) kemarin sekitar 19.30 WIB. Dari tangan ST, petugas berhasil mengamankan 30 butir pil Mersi Alprazolam 1 mg berwarna silver.

"Sebanyak 30 pil tersebut dibungkus dalam tiga plastik kecil. Setiap bungkusnya berisikan 10 butir pil," katanya.

Dedi mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Kedua kasus tersebut kini masih terus didalami untuk mencari pelaku lain.

Akibat perbuatannnya, ASL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar lantaran melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan ST terancam hukuman makimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta lantaran melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dua pelaku, kami amankan di Polres Kulon Progo. Kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini," katanya.

(U.KR-STR