Tim gabungan razia kendaraan angkutan Jalan Daendels

id Tim gabungan razia kendaraan angkutan Jalan Daendels

Tim gabungan razia kendaraan angkutan Jalan Daendels

Razia taksi tidak resmi, ilustrasi (Foto ANTARA)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Tim gabungan merazia sejumlah kendaraan angkutan barang di Jalan Daendels, Desa Bugel, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menyalahi aturan.

Tim gabungan dari Dishub DIY dan Dishub Kulon Progo, Denpom, Kepolisian, serta Satpol PP DIY.

"Operasi gabugan dilaksanakan di Jalan Daendels karena jalur tersebut rawan terjadi pelanggaran kendaraan angkutan," kata Kasi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Muhammad Yasid di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan sasaran operasi meliputi uji kir, surat-surat kelengkapan, kelebihan muatan, serta dimensi.

Pada operasi tersebut sebanyak 19 kendaraan yang terjaring, terdiri atas sembilan kelebihan muatan, dua kelebihan dimensi, empat pelanggaran uji kir mati, dua tanpa buku uji kir, satu SIM mati, dan satu tanpa izin trayek.

"Sedikitnya ada 19 kendaraan angkutan terjaring dalam operasi gabungan tersebut," katanya.

Yasid mengatakan banyak kendaraan melewati Jalan Daendels. Jalan tersebut menjadi jalur utama truk pengangkut bahan galian C, terutama pasir, karena dekat dengan Sungai Progo dan sungai-sungai lain yang menghasilkan tambang galian C.

"Potensi sekali terhadap kelebihan muatan. Truk luar kota yang membawa muatan melebihi tonase kebanyakan juga terjadi di Daendels ini," katanya.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan pelaksanaan operasi gabungan tersebut sekaligus dimaksudkan meminimalisasi terjadinya gangguan-gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, agar ke depan DIY bisa lebih aman dan kondusif.

"Selain itu, diharapkan pola perilaku berlalu-lintas masyarakat juga lebih teredukasi, lebih tertib, dan taat aturan," katanya.



(U.KR-STR)