Kementerian Pertanian rumuskan KKNI Pertanian Organik

id Pertanian organik

Kementerian Pertanian rumuskan KKNI Pertanian Organik

Padi organik siap panen. () (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Yogyakarta,(Antara Jogja) - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian merumuskan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk bidang pertanian organik guna mempercepat proses sertifikasi dan standarisasi petani organik.

"Saya menganggap penting Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pertanian organik segera dirumuskan dalam rangka memberikan pengakuan profesi petani organik," kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Momon Rusmono di Yogyakarta, Kamis malam.

Dalam acara Konsensus Rancangan KKNI Bidang Pertanian Organik itu, Momon mengatakan sertifikasi petani organik perlu dipercepat mengingat semakin banyaknya masyarakat yang semakin paham kesehatan sehingga memprioritaskan produk-produk pertanian tanpa bahan kimia atau organik.

"Di pasaran, produk-produk pertanian organik harganya juga lebih baik dibandingkan yang non organik," kata dia.

Namun demikian, untuk memastikan kualitas produk-produk pertanian organik Indonesia, para petani yang bergelut di sektor itu perlu dibekali dengan kompetensi yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat.

Selain itu, menurut Momon, KKNI Bidang Pertanian Organik juga sangat penting sebagai acuan kurikulum pendidikan bagi Politeknik. Apalagi Kementan akan segera memiliki 10 politeknik hasil transformasi tiga SMK PP dan tujuh Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP).

Selain KKNI Bidang Pertanian Organik, menurut Momon, BPPSDMP Kementerian Pertanian sebelumnya telah menyusun KKNI Bidang Peternakan, Agribisnis, Perkebunan, dan alsintan.

Kepala Seksi Harmonisasi Standar Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mera Diah Asri mengatakan KKNI sangat strategis dalam menjamin kualifikasi tenaga kerja Indonesia.

Oleh karena itu, Mera mendorong KKNI Bidang Pertanian Organik segera direalisasikan. Pasalnya persaingan produk pertanian telah dimulai sejak awal memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2016.

"Kalau kami berharap bisa diberlakukan tahun ini agar kompetensi seluruh petani organik dari jalur informal segera mendapatkan pengakuan," kata Mera.

Menurut dia, dalam penerapan KKNI Bidang Pertanian Organik, Kemenakertrans terlibat dalam penyusunan metodologi dan penetapan standar. Adapun pelatihan dan penilaian kualifikasi kompetensi petani seluruhnya diserahkan kepada Kementerian Pertanian.




(L007)