Yogyakarta,(Antara Jogja) - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian merumuskan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk bidang pertanian organik guna mempercepat proses sertifikasi dan standarisasi petani organik.
"Saya menganggap penting Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pertanian organik segera dirumuskan dalam rangka memberikan pengakuan profesi petani organik," kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Momon Rusmono di Yogyakarta, Kamis malam.
Dalam acara Konsensus Rancangan KKNI Bidang Pertanian Organik itu, Momon mengatakan sertifikasi petani organik perlu dipercepat mengingat semakin banyaknya masyarakat yang semakin paham kesehatan sehingga memprioritaskan produk-produk pertanian tanpa bahan kimia atau organik.
"Di pasaran, produk-produk pertanian organik harganya juga lebih baik dibandingkan yang non organik," kata dia.
Namun demikian, untuk memastikan kualitas produk-produk pertanian organik Indonesia, para petani yang bergelut di sektor itu perlu dibekali dengan kompetensi yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat.
Selain itu, menurut Momon, KKNI Bidang Pertanian Organik juga sangat penting sebagai acuan kurikulum pendidikan bagi Politeknik. Apalagi Kementan akan segera memiliki 10 politeknik hasil transformasi tiga SMK PP dan tujuh Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP).
Selain KKNI Bidang Pertanian Organik, menurut Momon, BPPSDMP Kementerian Pertanian sebelumnya telah menyusun KKNI Bidang Peternakan, Agribisnis, Perkebunan, dan alsintan.
Kepala Seksi Harmonisasi Standar Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mera Diah Asri mengatakan KKNI sangat strategis dalam menjamin kualifikasi tenaga kerja Indonesia.
Oleh karena itu, Mera mendorong KKNI Bidang Pertanian Organik segera direalisasikan. Pasalnya persaingan produk pertanian telah dimulai sejak awal memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2016.
"Kalau kami berharap bisa diberlakukan tahun ini agar kompetensi seluruh petani organik dari jalur informal segera mendapatkan pengakuan," kata Mera.
Menurut dia, dalam penerapan KKNI Bidang Pertanian Organik, Kemenakertrans terlibat dalam penyusunan metodologi dan penetapan standar. Adapun pelatihan dan penilaian kualifikasi kompetensi petani seluruhnya diserahkan kepada Kementerian Pertanian.
(L007)
Berita Lainnya
Yogyakarta memperoleh danais Rp100 juta per kelurahan untuk olah sampah
Kamis, 22 Februari 2024 1:28 Wib
Plasma ozon mampu tingkatkan kualitas produk
Jumat, 24 November 2023 6:59 Wib
Kabupaten Sleman menuju daerah lumbung pangan sehat
Selasa, 21 November 2023 13:08 Wib
Pemkab Gunungkidul serahkan bantuan alat pembuat pupuk organik kepada peternak
Selasa, 24 Oktober 2023 15:01 Wib
Pulau organik Bali jadikan lebih mahal di kalangan turis
Jumat, 20 Oktober 2023 6:36 Wib
Sleman meluncurkan pengembangan pertanian organik berbasis komunitas
Rabu, 18 Oktober 2023 21:38 Wib
Ganjar-Jimmy Hantu Foundation bahas pangan
Jumat, 13 Oktober 2023 6:57 Wib
Pemkab Bantul ajak masyarakat gunakan barang produk kerajinan bambu
Senin, 2 Oktober 2023 13:27 Wib