Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun ini akan merealisasikan pengadaan lahan baru untuk menempatkan satu pasar tradisional yang selama ini masih menempati lahan pribadi dengan status sewa.
"Lahan baru tidak berada terlalu jauh dari lokasi pasar yang ada saat ini. Komunikasi untuk pembelian lahan terus dilakukan. Alokasi anggaran pun sudah kami siapkan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Hari, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengusulkan anggaran pembelian lahan untuk pasar tradisional itu melalui anggaran perubahan 2017, dan berharap dapat disetujui oleh legislatif.
Selain berada di lahan pribadi dengan status sewa, lanjut Hari, pengadaan lahan tersebut juga diperlukan karena kapasitas pasar yang ada saat ini sudah tidak sesuai sehingga aktivitas pasar meluber hingga tepi jalan dan berpotensi menganggu arus lalu lintas.
"Harapannya, dengan berada di lahan yang baru, para pedagang dan pembeli dapat melakukan aktivitas jual beli dengan lebih nyaman. Ini menjadi upaya kami untuk revitalisasi dan memberikan perlindungan kepada pasar tradisional," tuturnya.
Selain itu, lanjut Hari, Pemerintah Kota Yogyakarta juga dapat menjamin alas hak atas tanah yang digunakan sebagai pasar karena tanah tersebut masuk sebagai aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pasar tradisional yang masih menempati lahan sewa tersebut, merupakan pasar tradisional kecil dan masuk dalam kategori pasar kelas V. Lokasinya berada di salah satu kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti berharap agar proses pengadaan lahan dapat direalisasikan secepatnya sehingga bisa memberikan perlindungan yang lebih baik ke pedagang.
"Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan komunikasi ke pedagang terkait rencana tersebut. Pedagang pun bisa memberikan masukan mengenai sarana dan prasarana yang dibutuhkan," ucapnya.
Ia berharap, kejadian penertiban Pasar Kembang karena alas haknya merupakan tanah Sultan Ground yang dikuasakan ke PT KAI tidak terulang.
"Mungkin saja pemilik lahan yang selama ini disewa tiba-tiba ingin memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan lain. Oleh karena itu, hal seperti ini perlu diantisipasi." ujarnya.
Bambang juga mengingatkan pemerintah untuk terus mencermati alas hak atas tanah yang digunakan oleh seluruh pasar tradisional dan segera melakukan langkah antisipasi untuk memberikan perlindungan kepada pedagang.
(E013)
Berita Lainnya
Arus balik Lebaran masih tinggi, Daop 6 jalankan KA tambahan Solo Balapan-Pasar Senen
Kamis, 18 April 2024 7:35 Wib
UMKM kopi Indonesia promosi tembus pasar AS
Rabu, 17 April 2024 5:59 Wib
Masih tersedia, tiket keberangkatan KA Lebaran 2024 pada H+5
Senin, 15 April 2024 13:30 Wib
34.576 pemudik KA berangkat dari Jakarta H+4 Lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 14:09 Wib
Presiden belanja buah-sayur di Pasar Buah Berastagi
Sabtu, 13 April 2024 20:59 Wib
Dinas Pertanian Kulon Progo awasi pangan asal hewan di Pasar Bendungan
Senin, 8 April 2024 16:22 Wib
Menguat, pasar obligasi domestik
Senin, 8 April 2024 15:25 Wib
Presiden Jokowi: Antrean pemudik Lebaran 2024 relatif terkendali
Senin, 8 April 2024 11:37 Wib