DIY tetap dorong taksi online urus legalitas

id taksi online, legalitas

DIY tetap dorong taksi online urus legalitas

Ilustrasi taksi berbasis aplikasi

Yogyakarta, 28/8 (Antara) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap mendorong taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online untuk mengurus seluruh aspek legalitas sesuai yang tertuang dalam Pergub hingga November 2017.

"Kami masih menunggu angkutan sewa khusus (taksi online) mengurus legalitas sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triyono di Yogyakarta, Senin.

Menurut Agus, meski 14 poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), regulasi itu masih tetap berlaku hingga November 2017. Dengan demikian, Peratutan Gubernur (Pergub) DIY yang menjadi turunannya, juga masih berlaku.

Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi daring sesuai Pergub DIY di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, kendaraan minimal berkapasitas 1.300 cc, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.

Ia mengatakan hingga saat ini masih banyak yang belum mengurus perizinan dan ada pula yang masih dalam proses pengurusan perizinan.

Agus mengatakan ada aturan-aturan yang nantinya tetap harus dipenuhi angkutan umum orang atau barang, meski Permenhub dibatalkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, misalnya, mewajibkan angkatan umum orang atau barang harus berbadan hukum, baik BUMN, BUMD, PT dan Koperasi.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga sebenarnya sudah diatur secara umum aturan tentang aturan umum seperti wajib berbadan hukum dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan alasan mencabut 14 poin dalam dalam putusan peninjauan kembali tersebut, salah satunya keberadaan taksi "online" merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. ***1***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024