Yogyakarta (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY menyarankan Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan pengelolaan parkir satu pintu sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan yang kerap muncul di kawasan parkir wisata.
"Nantinya, instansi tersebut akan menjadi regulator tunggal pengelolaan perparkiran di Kota Yogyakarta," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masthuri di Yogyakarta, Selasa.
Selama ini, pengelolaan parkir di Kota Yogyakarta tersebar di beberapa instansi, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang mengelola parkir tepi jalan umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengelola parkir di lingkungan pasar serta Dinas Pariwisata atau Unit Pelaksana Teknis Malioboro yang mengelola Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
Dengan layanan parkir satu atap, Budhi berharap pengelolaan parkir di Kota Yogyakarta bisa menjadi terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik sehingga pelayanan parkir bisa dilakukan optimal.
Selain pengelolaan parkir satu atap, Ombudsman Perwakilan DIY juga menyarankan pemanfaatan teknologi untuk mendukung layanan parkir, salah satunya untuk mempermudah pembayaran serta menyusun standar pelayanan parkir.
"Salah satu pelanggaran yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah pelanggaran tarif parkir. Hal ini disebabkan tidak adanya informasi yang jelas mengenai tarif parkir yang dikenakan. Seharusnya, informasi tersebut terpasang secara jelas agar tidak ada lagi pelanggaran. Ini bagian dari standar pelayanan parkir," katanya.
Ketegasan pemerintah untuk memberikan penindakan atau sanksi kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran, lanjut Budhi, juga harus ditingkatkan. "Perlu ada mekanisme yang jelas untuk penindakan juru parkir yang melakukan pelanggaran," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Budhi, permasalahan parkir di Kota Yogyakarta tidak hanya pada isu keterbatasan lahan saja, tetapi juga kesiapan pemerintah dalam menyusun dan menegakkan aturan serta membangun budaya masyarakat untuk tertib parkir.
Saran dari ORI Perwakilan DIY tersebut didasarkan pada hasil analisa dari pantauan dan pengamatan di lapangan yang dilakukan di enam lokasi parkir di Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang menerima langsung saran dari ORI DIY mengenai pengelolaan parkir di kawasan wisata mengatakan, akan menindaklanjuti saran yang diberikan.
"Akan kami pelajari. Tentunya, saran ini menjadi kerangka kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan parkir wisata. Saran juga bisa dimanfaatkan dalam proses penyusunan Raperda Perparkiran yng kini masih dibahas bersama di dewan," katanya.
ORI DIY tidak hanya memberikan salinan saran tersebut ke Pemerintah Kota Yogyakarta saja, tetapi juga menyampaikannya ke DPRD Kota Yogyakarta.
(U.E013)
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib