Operasi gabungan Bantul temukan pelanggaran angkutan jalan

id Operasi angkutan

Operasi gabungan Bantul temukan pelanggaran angkutan jalan

Ilustrasi (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Bantul, (Antara Jogja) - Operasi Gabungan Terpadu Lalu Lintas yang dilaksanakan petugas gabungan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (30/8) menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan angkutan jalan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Agung Kurniawan di Bantul, mengatakan Operasi Gabungan Terpadu di Jalan Srandakan memeriksa sekitar 50 kendaraan, baik angkutan barang maupun angkutan orang.

"Kebanyakan dari pelanggaran adalah kelebihan muatan serta kelengkapan administrasi, seperti tidak membawa buku KIR, uji KIR yang sudah terlambat, tidak membawa SIM (surat izin mengemudi) atau STNK (surat tanda nomor kendaraan)," katanya.

Agung yang juga Kepala Subbagian (Kasubag) Perencanaan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul ini mengatakan Operasi Gabungan Terpadu Lalu Lintas tersebut melibatkan petugas Dishub Bantul, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul dan unsur TNI.

"Operasi ini dilaksanakan untuk melakukan pembinaan dan penertiban kendaraan. Operasi Gabungan Terpadu ini dilakukan dari segi fisik kendaraan serta administrasi, seperti kelengkapan SIM, STNK dan buku KIR," katanya.

Sedangkan tujuan dari dilaksanakannya Operasi Gabungan Terpadu ini, lanjut dia, dalam rangka menciptakan keselamatan berlalu lintas, dan kegiatan operasi angkutan jalan seperti ini rutin dilaksanakan di wilayah Bantul dengan lokasi yang berbeda.

Agung mengatakan, Dinas Perhubungan Bantul akan terus melakukan pembinaan dan pemeriksaan kendaraan umum, angkutan penumpang dan barang, dan akan merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan jika memang ditemukan kendaraan rusak.

Ia mengatakan, sedangkan Satlantas Polres Bantul akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan, sementara aparat TNI menertibkan atribut yang terdapat di badan kendaraan.***1***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024