Dispar: wisatawan libur Idul Adha 51.500 orang

id gunung kidul

Dispar: wisatawan libur Idul Adha 51.500 orang

Gunung Kidul Handayani (Foto Antara)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan jumlah wisawatan yang berlibur selama Idul Adha 1458 Hijriah mencapai 51.500 orang dengan perolehan pendapatan asli daerah sebesar Rp415.432.300.

"Kunjungan dari Jumat (1/9) sampai Minggu (3/9) mencapai 51.500 orang," kata Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Hary Sukmono, di Gunung Kidul, Selasa.

Dia mengatakan, kunjungan ini lebih banyak untuk kawasan pantai. Untuk kunjungan wisata nonretribusi sekitar 30 sampai 40 persen dari jumlah wisatawan yang didata.

"Hingga sekarang sudah ada 2,4 juta wisatawan, dengan PAD lebih dari Rp20 miliar," katanya lagi.

Pihaknya juga optimistis dengan adanya bandara baru di Kulon Progo dan dibuka jalur jalan lintas selatan (JJLS) akan memperbanyak kunjungan wisatawan. Perkembangan wisata di zona selatan juga memberi warna tersendiri.

"Bandara Kulon Progo jadi maka kunjungan akan meningkat," katanya.

Hary mengatakan sampai dengan saat ini sudah ada 11 kawasan yang ditarik retribusi dan telah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2013. Kawasan itu meliputi Pantai Ngrenehan, Ngobaran, dan Nguyahan, Pantai Baron, Kukup, Sepanjang, Krakal, Sundak, Pok Tunggal, Drini, Pulang Sawal (Indrayanti).

Kemudian kawasan Pantai Siung, Kawasan Pantai Wediombo, Kawasan Gua Pindul, Kawasan Kali Suci, Kawasan Sri Getuk, Kawasan Nglanggeran, Kawasan Gua Cermen, dan Kawasan Gunung Gambar.

Ada tiga objek wisata yang akan ditarik retribusi mulai dari Pantai Ngeden atau Pantai Ngedan di Padukuhan Bedalo, Desa Krambilsawit, Kecamatan Saptosari, Embung Batara Sriten, Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar, dan Pantai Watu Gupit Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari.

"Setelah regulasi selesai, baru dilakukan penarikan retribusi," ujarnya lagi.

Anggota Komisi B DPRD Gunung Kidul Edi Susilo mengingatkan eksekutif mengenai konsekuensi adanya penarikan retribusi.

"Jangan sampai, pungutan diberlakukan, namun fasilitas pendukung dan penunjang objek wisata tidak ada perbaikan," katanya pula.

KR-STR