Realisasi penerimaan PBB Sleman baru 40 persen

id Sleman

Realisasi penerimaan PBB Sleman baru 40 persen

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa)

Sleman, (Antara Jogja) - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan 2017 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga akhir Agustus baru mencapai 40 persen.

"Jatuh tempo pembayaran PBB 2017 pada 30 September, sedangkan ketetapan PBB 2017 sebesar Rp79,012 miliar lebih. Sementara realisasi per 31 Agustus sebesar Rp36,408 miliar atau sekitar 46,08 persen," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Wahyu Wibowo, Rabu.

Menurut dia, realisasi tersebut masih cukup jauh dari total PBB yang harus diterima.

"Upaya yang dilakukan untuk percepatan penerimaan PBB sebelum jatuh tempo dengan berbagai cara antara lain dengan pembayaran PBB panutan, pekan pembayaran PBB secara terus menerus, imbauan pembayaran PBB kepada seluruh wajib pajak PBB, juga imbauan pembayaran kepada wajib PBB yang selektif," katanya.

Ia mengatakan, yang perlu diperhatikan bagi masyarakat wajib pajak bahwa pembeyaran PBB setelah jatuh tempo dikenakan denda atau sanksi adminsitrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan.

"Ada beberapa bank yang bisa dimanfaatkan untuk pembayaran PBB yaitu Bank BPD DIY, Bank Mandiri, dan Bank BRI Syariah/KUD PUSKUD Mataram. Disamping itu, untuk memperlancar pembayaran PBB selain pembayaran lewat loket teller antara lain melalui pembayaran dengan ATM, memakai fasilitas EDC, Mobil Kas, dan penjemputan setoran oleh petugas Bank.

Wahyu mengatakan, untuk realisasi penerimaan PBB-P2 2017 per kecamatan realisasinya baru sekitar 38,59 persen sampai dengan 93,71 persen.

"Yang paling rendah pembayaran PBB nya sampai dengan 4 September 2017 adalah Kecamatan Depok baru Rp12,18 miliar atau sekitar 38,59 persen dari ketetapan Rp31,562 miliar, sementara yang paling tinggi adalah Kecamatan Cangkringan, karena sudah masuk Rp591,27juta atau 93,71 persen dari ketetapan Rp630,98 juta," katanya.

Ia mengatakan, untuk realisasi penerimaan PBB per desa sampai dengan 4 September 2017 paling rendah Desa Maguwoharjo, Depok karena baru Rp.2,346 miliar atau 26,82 persen dari ketetapan Rp8,748 miliar.

"Sedangkan yang sudah lunas atau 100 persen ada dua desa yaitu Desa Wukirharjo Prambanan dari ketetapan Rp22,73 juta dan Desa Umbulharjo Cangkringan dari ketetapan Rp63,439 juta," katanya.***3***