Bantul menyosialisasikan HET beras ke toko modern

id HET beras

Bantul menyosialisasikan HET beras ke toko modern

Bupati Sleman Sri Purnomo menunjukkan brand dan logo Beras Sleman. ( Foto Humas Sleman) (antara)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyosialisasikan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi Beras ke sejumlah toko modern.

"Menindaklanjuti terbitnya Permendag tentang Penetapan HET Beras, kita telah melakukan sosialisasi ke beberapa toko modern dalam rangka penerapan HET beras medium dan premium," kata Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Distribusi Dinas Perdagangan Bantul Yuswarseno di Bantul, Selasa.

Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 yang mulai berlaku efektif sejak 1 September 2017 ditetapkan HET beras khusus untuk DIY yang berada di wilayah 1 (Jawa, Lampung, dan Sumsel) yaitu beras medium Rp9.450 per kg dan beras premium Rp12.800 per kg.

Menurut dia, sosialisasi penerapan HET beras yang dilakukan tim Dinas Perdagangan pada Senin (11/9) dilakukan di empat toko modern wilayah Bantul yaitu swalayan Purnama, Toko Lestari, Toserba Mulia, dan Indomaret.

Ia menjelaskan, hasil dari sosialisasi Permendag tersebut menyimpulkan bahwa hampir semua toko modern yang dikunjungi belum mengetahui adanya peraturan menteri yang belum lama diundangkan dan mengatur HET beras baik premium dan beras medium.

"Pada umumnya pelaku usaha hanya mendapatkan beras yang sudah di kemas dari distributor sehingga tidak mengetahui apakah beras tersebut masuk dalam jenis medium atau premium," katanya.

Menurut dia, beras yang dijual di toko modern umumnya beras khusus seperti beras organik dan beras bersertifikat dengan harga Rp65.000 sampai Rp75.000 per lima kg, dan beras premium seharga Rp58.000 sampai Rp62.500 per lima kg.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam sosialisasi tersebut para pelaku usaha atau pemilik toko modern mohon agar Dinas Perdagangan dapat mengadakan koordinasi dan terus melakukan sosialisasi penerapan HET beras.

"Diharapkan dari sosialisasi ini pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran dengan menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras medium atau premium dan informasi HET pada kemasan," katanya.

(T.KR-HRI)