UMKM Kulon Progo pemilik IUMK lampaui target

id IUMK sertifikat

UMKM Kulon Progo pemilik IUMK lampaui target

Salah satu produk UMKM (Foto gresnews.me) (gresnews.me)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Sebanyak 584 usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki sertifikat izin usaha mikro dan kecil (IUMK), melampau target yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kulon Progo Sri Harmintarti di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan sebanyak 200 usaha mikro kecil dan menengah di Kulon Progo memiliki sertifikat IUMK, dan terealisasi 584 UMK yang tersebar di 12 kecamatan.

"Jumlah UMKM yang memiliki sertifikat di Kulon Progo melebihi target yang ditetapkan Kementeran Koperasi dan UMKM. Kami akan melaporkan hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM," kata Sri Harmintarti.

Ia mengatakan sosialisasi dan pendaftaran sertifikat IUMK dilakukan sejak Juli hingga pertengahan September ini. Kesadaran pelaku UMKM sangat tinggi, sehingga jumlah pendaftarnya sangat banyak.

Ia berharap jumlah pelaku UMKM yang memiliki sertifikat IUMK bertambah. Dinas melalui kecamatan akan mendata jumlah UMKM, supaya mengurus sertifikat IUMK.

"Aspek utama sertifikat IUMK adalah legalitas. Manfaat dari sertifikat IUMK sangat banyak. Mereka dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah," katanya.

Sri Harmintarti mengatakan selama ini, kendala utama UMKM adalah permodalan. Pelaku UMKM kesulitan mengakses modal diperbankan karena tidak memiliki jaminan. Dengan adanya, setifikat IUMK, pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan jaminan.

"Sertifikat IUMK sebagai jaminan untuk mengakses modal ke perbankan. Modal yang dipinjamkan akan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan," katanya.

Kasi Pengembangan Permodalan Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Hasnanto mengatakan Dinas Koperasi dan UKM berusaha UMK memiliki legalitas hukum yang jelas, sehingga memudahkan mereka untuk mengakses bantuan dan pinjaman dari perbankan. Legalitas hukum tersebut berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

"Tujuannya untuk kemudahan pemantauan supaya usahanya dapat dikembangkan," katanya.

Hasnanto mengatakan ekonomi Kulon Progo banyak ditopang oleh UMK yang merupakan usaha perdagangan informal. Pedagang informal yang diketahui yakni PKL, pedagang asongan dan pedagang keliling. Mereka yang akan disasar masing-masing kecamatan di Kulon Progo.

Ia mentargetkan jumlah data UMK selesai enam bulan ke depan. Sehingga, data tersebut dapat digunakan sebagai bahan landasan pembuatan perencanaan pembangunan di Kulon Progo oleh bupati terpilih.

"Data UMK ini sangat bermanfaat bagi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Menengah untuk menentukan arah kebijakan pemkab, serta sebagai landasan memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi mereka," katanya.

(U.KR-STR)