Yogyakarta (Antara) - Komisi C DPRD Kota Yogyakarta akan berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk menanyakan kepastian rencana penutupan jalan di bawah "flyover" Lempuyangan.
"Pekan depan kami akan ke Kementerian Perhubungan. Apakah benar akan ada penutupan jalan di bawah `flyover` Lempuyangan? Kami justru berharap agar jalan di bawah jembatan layang tersebut tetap difungsikan," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, jalan yang berada di bawah Jembatan Layang Lempuyangan merupakan salah satu akses jalan yang cukup vital di Kota Yogyakarta sehingga jika dilakukan penutupan maka akan menimbulkan kemacetan di jembatan layang.
Selama ini, lanjut Suwarto, jalan di bawah Jembatan Layang Lempuyangan juga sudah cukup padat. "Jika seluruh kendaraan beralih menggunakan jembatan layang, maka akan membenani jembatan dan bahkan bisa menimbulkan kemacetan di jembatan. Apakah konstruksi jembatan kuat untuk menahan beban kendaraan?" kata Suwarto.
Ia berharap, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat juga harus didasarkan pada kondisi di daerah. "Akses untuk masyarakat juga harus diperhatikan. Tidak bisa semuanya disamaratakan," katanya.
Meskipun menolak penutupan jalan di bawah Jembatan Layang Lempuyangan, namun Suwarto juga meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melakukan kajian terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut agar tidak semakin macet.
"Sudah dilakukan upaya rekayasa lalu lintas dengan mengubah Jalan Lempuyangan menjadi satu arah. Perlu dipikirkan langkah lain untuk bisa mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, akan menyampaikan kondisi lalu lintas di bawah Jembatan Layang Lempuyangan ke Kementerian Perhubungan sebagai bahan pertimbangan.
"Kami akan sampaikan kondisi lalu lintas di bawah Jembatan Layang Lempuyangan dan dampak yang akan muncul jika jalan tersebut ditutup," katanya.
Salah satu dampaknya adalah meningkatnya volume kendaraan yang mengakses Jembatan Layang Lempuyangan. "Padahal jembatan ini bukan untuk kendaraan dalam kondisi statis. Kami akan sampaikan supaya kementerian memiliki gambaran," katanya.
Rencana penutupan jalan di bawah Jembatan Layang Lempuyangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Di Kota Yogyakarta tercatat terdapat tujuh titik perlintasan kereta. Satu di antaranya adalah perlintasan tidak sebidang di Badran.
(E013)
Berita Lainnya
KAI Yogyakarta menambah layanan GeNose di Stasiun Lempuyangan
Kamis, 18 Maret 2021 15:44 Wib
KAI Daop 6 tambah lokasi tes cepat antigen di Stasiun Lempuyangan
Kamis, 24 Desember 2020 14:52 Wib
Perjalanan KA Progo Lempuyangan-Pasar Senin kembali dibatalkan
Rabu, 8 April 2020 10:57 Wib
Yogyakarta kaji pengembangan kawasan Lempuyangan menjadi TOD
Jumat, 1 Maret 2019 13:27 Wib
Yogyakarta upayakan penurunan "VC Ratio" Jalan Sutomo
Jumat, 8 Februari 2019 8:09 Wib
Struktur konstruksi Jembatan Lempuyangan dinyatakan baik
Jumat, 14 Desember 2018 15:37 Wib
Yogyakarta usulkan tiga skenario manajemen Simpang Lempuyangan
Jumat, 12 Oktober 2018 15:02 Wib
Pelanggaran jalur satu arah Lempuyangan masih ditemukan
Rabu, 15 Agustus 2018 15:18 Wib