KPU segera sosialisasikan UU Pemilu ke parpol

id KPU Bantul

KPU segera sosialisasikan UU Pemilu ke parpol

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada partai politik peserta pemilu dan stakeholder terkait di kabupaten ini.

"Beberapa hal yang dilakukan KPU Bantul dalam waktu dekat adalah melakukan sosialisasi UU Pemilu kepada parpol (partai politik) dan stakeholder terkait pada 27 September 2017," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, sebelum melakukan sosialisasi UU Pemilu kaitannya persiapan tahapan Pemilu serentak 2019, KPU Bantul akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sistem informasi partai politik (sipol) yang diselenggarakan KPU RI pada 24-26 September.

"Saat ini proses pendaftaran parpol peserta pemilu menggunakan sipol, sehingga kemudian pada 30 September kami melakukan bimtek sipol kepada parpol," katanya.

Johan mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran parpol kepada KPU dilakukan pada 3-16 oktober 2017.

Sedangkan penelitian administrasi oleh KPU dan KPU kabupaten/kota, lanjut dia, dilakukan pada 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017.

"Pendaftaran parpol peserta pemilu dilakukan secara sentralistik. Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan persyaratan peserta pemilu kepada KPU RI. Sedangkan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota," katanya.

Menurut dia, sedangkan data kepengurusan dan anggota partai di input ke sipol yang kemudian hasilnya dicetak dan dipergunakan untuk mendaftar ke KPU.

"Disamping itu kami juga membuka `help desk` untuk melayani peserta pemilu yang melakukan konsultasi terkait proses pendaftaran maupun terkait implementasi sipol," katanya.

(KR-HRI)