AP serahkan sertifikat sisa tanah warga Temon

id angkasa pura

AP serahkan sertifikat sisa tanah warga Temon

Angkasa Pura I Yogyakarta (Foto Antara)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - PT Angkasa Pura I menyerahkan sertifikat sisa bidang tanah milik warga Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang terpotong untuk pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Project Manager Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I Sujiastono di Kulon Progo, Selasa mengatakan sertifikat sisa bidang tanah yang diserahkan kembali kepada warga terdampak tersebut 141 sertifikat, mencakup lima desa terdampak yakni Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo.

"Semua pembayaran sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan harga tanah sudah sesuai dengan kajian tim penilai independen," kata Sujiastono.

Ia mengatakan terkait adanya warga yang meminta sisa tanahnya kembali dibebaskan karena terlalu sempit untuk dimanfaatkan, dalam proses pengadaan tanah, PT Angkasa Pura I pada prinsipnya mengikuti BPN selaku ketua pelaksana pengadaan tanah.

Tahapan sudah dilakukan dengan mengukur, membuat peta bidang nominatif, diumumkan 14 hari sehingga ketika ada keberatan warga dilakukan perbaikan kemudian menjadi data final. Setelah itu diproses appraisal dan sudah dilakukan pembayaran ganti rugi.

"Sampai saat ini, kami tidak menerima informasi dari BPN jika ada tanah yang tersisa sedikit sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Bila kemudian akan dibuka lagi, hal itu menrupakan kewenangan BPN," katanya.

Sementara itu, salah satu warga terdampak bandara Jamaludin mengatakan tanah tegalan miliknya yang semula luasnya sekitar 700 meter persegi terkena pembebasan lahan dan hanya tersisa sekitar 50 meter persegi dengan ukuran sekitar 2 meter kali 20 meter.

Tanah tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan karena terlalu sempit, termasuk untuk pertanian. Saat proses pembebasan lahan beberapa waktu lalu, dirinya tidak melepas sisa tanah itu untuk sekaligus dibabaskan karena waktu itu harga ganti ruginya belum jelas.

"Tadi banyak juga yang sebenarnya ingin sekalian, kalau jelas harganya. Kemarin akhirnya ganti rugi sekitar Rp 700.000 per meter. Sebenarnya dengan harga itu kalau tahu sejak awal mau dilepas semua untuk dibebaskan," katanya.

Asisten III Sekretariat Daerah Kulon Progo Joko Kushermanto mengharapkan warga mencermati setiap data yang tercantum dalam sertifikat. Kalau ada kesalahan, harus segera disampaikan karena bisa menjadi permasalahan di kemudian hari.

Sertifikat itu menjadi bentuk dokumen kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara. "Kalau isinya sudah benar, silakan disimpan baik-baik. Semoga bermanfaat sampai anak cucu nanti," kata dia. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024