KPU Kulon Progo melakukan pemutakhiran daftar pemilih

id dpt

KPU Kulon Progo melakukan pemutakhiran daftar pemilih

Daftar Pemilih Tetap (Foto)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilihan Umum 2019.

Komisioner Divisi Perencanaan, Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2017 sebanyak 332.211 orang, yang terdiri dari pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 161.348 orang, dan perempuan sebanyak 170.863 orang, kemudian jumlah DPTb tercatat 1.000 orang.

"Dari formulir daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) ada 1.000 orang, dan setelah dilakukan verifikasi menjadi 512 orang. Sehingga total jumlah daftar pemilih berkelanjutan hingga September ini sebanyak 331.455 orang," kata Marwanto.

Ia mengatakan saat ini, KPU Kulon Progo masih harus melanjutkan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan menyaring pemilih yang barangkali sudah tidak memenuhi syarat. Mereka ini terdiri dari pemilih pemula yang saat ini belum berusia 17 tahun, namun saat pemilu mereka genap 17 tahun.

Termasuk juga warga yang mengikuti program migrasi baik masuk maupun keluar, jumlah warga meninggal dunia terdata mulai 16 Februari hingga sekarang, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang memasuki masa pensiun saat Pemilu 2019.

Proses pembaruan data pemilih, akan dilakukan menyesuaikan data yang dimiliki Disdukcapil, setiap satu semester. Sedianya hasil pemutakhiran akan memasuki tahapan pleno pada akhir Desember 2017.

"Sejauh ini kami hanya bisa berkomunikasi dengan Disdukcapil. Tapi nanti akan kami lihat, bagaimana kami mendapatkan data dari desa," katanya.

Perwakilan Disabilitas Kulon Prog, Nugroho mengharap KPU juga bersikap menjemput bola, terkait kesiapan data para pemilih yang meninggal dunia. Mengingat, KPU tidak bisa mengandalkan data hanya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdcukcapil) Kulon

Progo. Hal ini dikarenakan banyak warga yang masih enggan melaporkan kematian keluarga dan membuat akta kematian di Disdukcapil.

Mereka, lebih memilih untuk melaporkan wanggota keluarga yang meninggal dunia ke pemerintah desa. "Lebih baik datanya diminta dari pemerintah desa, untuk teknis terserah KPU," harapnya. ***2***



(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024