Kapolres : gugatan praperadilan korupsi raskin masih berproses

id raskin

Kapolres : gugatan praperadilan korupsi raskin masih berproses

ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antara Jogja) - Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Kabut Sariadi mengatakan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi raskin di Pedukuhan Kuden Piyungan masih berproses di pengadilan.

"Gugatan praperadilan itu `kan masih proses di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, jadi biarkan saja berproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Kapolres di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Penyidik kepolisian sudah mengeluarkan aurat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi raskin di Kuden, Desa Sitimulyo yang melibatkan dukuh setempat. Namun, warga mengajukan gugatan karena merasa janggal dengan penghentian penyidikan kasus tersebut.

Kapolres mengatakan bahwa gugatan praperadilan oleh warga Kuden atas SP3 itu sudah diterima PN Bantul dan sudah digelar sidang mulai pekan ini sehingga prosesnya masih berlangsung di pengadilan untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan.

"Kemungkinan minggu depan ada putusan dari pengadilan. Makanya, kita lihat saja prosesnya. Iya, kita ikuti proses hukum, `kan itu salah satu bagian dari hukum beracara, kita serahkan ke pengadilan," kata Kapolres.

Ketika ditanya terkait dengan peluang apakah gugatan praperadilan diterima atau tidak, Kapolres mengatakan bahwa tidak berandai-andai karena apa yang dilakukan penyidik Polres, termasuk penghentian penyidikan sudah sesuai dengan bukti formil dan materiil yang diajukan.

"Itu sudah sesuai dengan bukti formil dan materiil yang kami ajukan, itu nanti jadi dasar putusan. Hal itu ranahnya dari PN yang akan mengadili. Intinya sudah berdasarkan bukti material formil, jadi kita lihat saja di pengadilan kira-kira bagaimana," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Pedukuhan Kuden Suraji Noto Suwarno mengatakan bahwa warga yang merasakan kejanggalan atas penghentian penyidikan dugaan korupsi raskin di Kuden sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN pada tanggal 11 September 2017.

"Yang menjadi kejangggalan kita itu ketika sudah ada dua alat bukti terpenuhi, secara prosedur administrasi sudah terpenuhi dan sudah ada penetapan tersangka. Namun, kenapa bisa muncul SP3 dengan alasan tidak cukup bukti?" katanya.

Adapun kasus dugaan korupsi raskin di Kuden Sitimulyo terjadi pada tahun 2012 yang pada waktu itu tersangka tidak memberitahukan adanya kenaikan jatah raskin dari medio Juni sampai Oktober 2012 atau dari jatah semula 40 karung menjadi 85 karung.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024