Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gagal mencapai target pendapatan pajak daerah sebesar Rp81,215 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2017.
Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan kegagalan itu disebabkan perolehan BPHTB atas pembangunan bandara tidak dapat teralisasi.
"Pajak daerah yang awalnya diprediksi sebesar Rp81,215 miliar, hanya teralisasi Rp43,024 miliar atau turun 47,22 persen," katanya.
Ia mengatakan turunnya pendapatan asli daerah (PAD) juga disebabkan oleh prediksi pendapatan retribusi daerah sebesar Rp1,433 miliar atau turun sebesar 16,21 persen.
"Penurunan terbesar pada jenis retribusi perizinan tertentu pada objek retribusi mendirikan bangunan untuk bangunan bandara di Kulon Progo sebesr Rp1,220 miliar," katanya.
Sutedjo mengakui APBD Perubahan 2017 ini mengalami perubahan yang cukup signifikan, salahnya satunya disebabkan turunnya dana perimbangan sebesar Rp6,459 miliar.
"Hal ini dikarenakan dana alokasi umum (DAU) mengalami penurunan Rp12,621 miliar," katanya.
Menurut dia, permasalahan utama perubahan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2017, yakni adanya kebijakan pengurangan pendapatan dari pemerintah pusat ke daerah dalam bentuk pengurangan DAU sebesar 1,76 persen dan penyesuaian penyaluran DAK non-fisikm dengan Silpa DAK yang ada di kas daerah sesuai surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Selain itu, juga disebabkan mundurnya pelaksanaan pembangunan bandara, sehingga prediksi pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan harus disesuaikan.
"Kemudian diterimanya surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan perihal pengecualian pengenaan BPHTB atas pengadaan tanah untuk pembangunan bandara," kata Sutedjo.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto mengingatkan Pemkab Kulon Progo bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekadar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga taat azas dan filosofi kebijakan politik anggaran.
"Dalam prinsip politik anggaran daerah, APBD yang baik dan ideal adalah APBD yang dapat memberikan solusi bagi persoalan dasar dan krusial yang dihadapi masyarakat," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib