Parpol minimal serahkan 410 daftar anggota

id Partai politik

Parpol minimal serahkan 410 daftar anggota

Ilustrasi (Foto infobanua.co.id) (infobanua.co.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Partai politik di Kota Yogyakarta yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 wajib menyerahkan sedikitnya 410 daftar anggota saat melakukan pendaftaran.

"Jumlah minimal tersebut merupakan hasil penghitungan satu per 1.000 dari total jumlah penduduk di Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 165 Tahun 2017," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, total jumlah penduduk di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak 410.262 jiwa. "Dilakukan pembulatan ke atas sehingga jumlah minimal anggota yang harus diserahkan saat pendaftaran adalah 410 orang," kata Wawan.

Seluruh partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 wajib melakukan pendaftaran keanggotaan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Kota Yogyakarta akan melakukan bimbingan teknis kepada partai politik untuk melakukan "input" data anggota.

Di Kota Yogyakarta, lanjut Wawan, terdapat setidaknya 16 partai politik termasuk partai politik baru.

Selain menggunakan Sipol, seluruh partai politik juga wajib menyerahkan fotokopi kartu tanda anggota dan fotokopi kartu identitas kependudukan dari seluruh anggota parpol yang sudah didaftarkan melalui Sipol.

Proses penyerahan dokumen akan dilayani di Kantor KPU Kota Yogyakarta pada 3-16 Oktober.

KPU Kota Yogyakarta akan melakukan verifikasi data secara administratif untuk mencocokkan daftar anggota yang telah diinput melalui sipol dengan berkas atau dokumen fisik yang diserahkan setiap partai politik.

"Kami kemudian melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan menggunakan sistem sampling acak sederhana sebanyak 10 persen dari daftar anggota yang diserahkan," katanya.

Jika dari proses verifikasi tersebut partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, maka partai akan diminta menyerahkan kembali daftar anggota dengan jumlah minimal 410 orang.

Sejumlah faktor yang akan diverifikasi terkait keanggotaan di antaranya adalah pekerjaan dan usia. "Anggota partai politik tidak boleh berasal dari TNI atau Polri dan harus sudah berusia minimal 17 tahun dan juga data ganda. Bisa saja mereka terdaftar di satu parpol atau di parpol lain," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024