Presiden canangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal

id Presiden canangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal

Presiden canangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal

Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Lapangan Buperta Cibubur, Jakarta, Selasa (3/10). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17

Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat yang digelar di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Selasa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.50 WIB.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa negara harus hadir dan memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

Ia memanggil secara khusus Kabareskrim Polri untuk memaparkan apa saja yang telah dilakukan dalam memberantas penggunaan ilegal dan penyalahguaan obat.

"Mengedukasi sangat penting oleh karena itu sekolah, pondok pesantren, para guru penting sekali untuk menjelaskan kepada murid-murid, pelajar-pelajar kita, betapa sangat berbahayanya obat ilegal," kata Presiden.

Presiden juga memanggil pentolan grup band Slank untuk maju ke panggung sebagai perwakilan masyarakat yang memiliki komitmen tinggi untuk turut serta memberantas penyalahgunaan obat ilegal.

Jokowi kemudian meminta agar pengawasan terhadap peredaran obat ilegal makin diperketat.

"Kita harus menghadapi ini dengan kecepatan dan saya juga mengingatkan jangan pernah ada mencoba-coba mencemari proses pengawasan obat dan makanan dengan praktik-praktik suap. Praktik-praktik seperti ini harus diakhiri agar korban-korban obat ilegal bisa dihindarkan, sekarang saatnya kita bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito saat memberikan laporan mengatakan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang melibatkan instansi lintas sektor sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing-masing, Badan POM terus berupaya memperkuat koordinasi dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal.

Hal itu juga mencakup penggunaan yang salah (penyalahgunaan) dari obat-obat tertentu oleh masyarakat yang membahayakan kesehatan, bahkan menimbulkan kematian.

"Ke depan kami harapkan segera bergulir undang-undang pengawasan obat dan makanan yang dapat menjadi payung regulasi sehingga kami makin kuat melindungi masyarakat," katanya.

Pada saat yang sama, juga dilakukan penandatangan aksi bersama pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat oleh 11 pihak, yakni Kementerian Kesehatan, BPOM, Kemenko PMK, Kemendagri, Polri, Kejaksaan Agung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Gabungan Pengusaha Farmasi, dan salah seorang siswa SMA 1 Jakarta, serta grup band Slank.

Tercatat penyalahgunaan obat di Indonesia makin menjadi tren di kalangan remaja dan masyarakat usia produktif karena efeknya yang menyerupai narkoba.

Sebagian besar obat-obat tersebut merupakan golongan obat keras, seperti karisoprodol, tramadol, haloperidol, triheksifenidil, dan obat lainnya yang bekerja pada sistem syaraf pusat dengan penggunaan di atas dosis terapi akan menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seperti gejala penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Beberapa tahun terakhir kasus penyalahgunaan karisoprodol dengan merek dagang Carnophen di beberapa provinsi di Indonesia makin meningkat dan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta memprihatinkan.

Kasus penyalahgunaan Carnophen terbanyak terjadi di beberapa wilayah Kalimantan Selatan, di mana pemakaian narkoba di wilayah itu sudah bergeser dari sabu-sabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke Carnophen tablet.

Peredaran Carnophen atau biasa dikenal juga dengan istilah "Pil Zenit" atau "Pil Jin" di Kalimantan Selatan sudah mengkhawatirkan, terbukti dari banyaknya pengungkapan kasus oleh pihak terkait dari tahun ke tahun. ***4***
(H016)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024