Parpol lama belum tentu lolos peserta Pemilu

id parpol

Parpol lama belum tentu lolos peserta Pemilu

12 parpol peserta Pemilu 2014 (Foto katailmu.com)

Yogyakarta (Antara) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Wahyu Setiawan mengatakan partai politik lama atau yang sudah memenuhi verifikasi faktual pada pemilihan umum sebelumnya belum tentu bisa dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Belum tentu partai politik (parpol) lama serta merta lolos sebagai calon peserta pemilu 2019 ," kata Wahyu di sela diskusi publik bertajuk "Peran Komunitas Dalam Mensukseskan Pemilu Serentak 2019" di Yogyakarta, Kamis.

Sesuai dengan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Meski demikian, kata Wahyu, parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya tetap harus melalui penyaringan lainnya yakni penelitian administrasi terlebih dahulu. Apabila hasil penelitian administrasi dinilai tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Perbedaannya untuk parpol yang lama cukup penelitian administrasi saja, sedangkan parpol baru atau yang belum pernah lolos verifikasi faktual wajib melalui penelitian administrasi dan verifikasi faktual," kata dia.

Penelitian administrasi, jelas Wahyu, meliputi tiga aspek pokok yakni aspek pengurus parpol, keanggotaan parpol, dan domisili kantor parpol. Penelitian itu bisa dilakukan di level pusat maupun daerah.

Pendaftaran partai politik baik lama maupun baru sebagai calon peserta pemilu 2019 hanya dilayani KPU hingga 16 Oktober 2017. Sebelum melakukan pendaftaran parpol juga diwajibkan mengisi sistem informasi partai politik (Sipol).

"Sistem Sipol akan membantu KPU pusat maupun KPUD untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu," kata dia.

(L007)