Realisasi izin usaha mikro dinilai belum optimal

id Usaha mikro

Realisasi izin usaha mikro dinilai belum optimal

Ilustrasi. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat meninjau stan dalam Gelar Potensi Koperasi yang digelar di Malioboro Mall 25-29 Juli. (Foto ANTARA/Eka Arifa.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Realiasi pemberian izin usaha mikro hingga triwulan ketiga 2017 dinilai belum optimal karena baru ada tiga kecamatan yang dianggap mampu menjalankannya dengan baik.

"Kewenangan pemberian izin usaha mikro (IUM) berada di kecamatan. Namun, belum semua kecamatan memperoleh realisasi yang signifikan dalam hal pemberian izin. Setidaknya baru tiga kecamatan yang hasilnya baik, yaitu Mergangsan, Kotagede dan Pakualaman," kata Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, kecamatan seharusnya mampu memaksimalkan peran pendamping usaha mikro untuk memberikan sosialisasi dan mengedukasi perajin agar mengurus izin usaha.

Setiap kecamatan, lanjut Tri, sudah memiliki satu pendamping usaha mikro yang akan membantu peran camat. "Peran pendamping seharusnya dioptimalkan sehingga perajin usaha mikro memiliki kesadaran untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan," katanya.

Kewenangan kecamatan untuk memberikan izin usaha mikro kepada perajin diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016.

Pemberian izin tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan legalitas kepada usaha mikro dan memudahkan mereka memperoleh akses modal dari perbankan.

Tri menyebut, salah satu kendala pemberian izin kepada usaha mikro adalah perbedaan pandangan terhadap pemberian izin. "Banyak yang menilai, pemberian izin ini sebagai agunan. Padahal, izin yang diberikan ini fungsinya untuk legalitas usaha. Ini yang kadang menyulitkan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah akan terus berusaha melalukan sosialisasi mengenai pemberian izin usaha mikro.

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 2.000 usaha mikro yang memperoleh izin usaha atau belum semua usaha mikro memiliki izin. Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 23.468 usaha mikro kecil dan menengah, dengan 82 persen di antaranya adalah usaha mikro.

Sedangkan pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap setiap kecamatan dapat mengeluarkan 100 izin usaha mikro sehingga total izin yang diterbitkan tahun ini bisa mencapai 1.400 izin.***3***


(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024