KPU Kulon Progo kembalikan dokumen Golkar-Perindo

id KPU

KPU Kulon Progo kembalikan dokumen Golkar-Perindo

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik Golkar dan Perindo karena persyaratannya tidak cocok dan tidak lengkap.

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Selasa dari dua partai politik yang menyerahkan dokumen ditolak karena tidak lengkap dan tidak menenuhi persyaratan.

"Awalnya, Golkar akan menyerahkan dokumen pendaftaran, namun berubah menjadi konsultasi karena dokumen lengkap. Begitu juga, Perindo menyerahkan dokumen, dihitung kurang, terus dikembalikan," kata Marwanto.

Ia mengatakan pendaftar hanya perlu menyerahkan salinan kartu tanda anggota dan KTP elektronik (e-KTP) serta melampirkan formulir 2 model F2-parpol yang berisi daftar nama anggota.

KPU Kulon Progo akan mengembalikan dokumen partai politik tingkat kabupaten, bila pengurus parpol dipusat belum mendaftar ke KPU RI.

Setelah itu, dokumen yang diserahkan akan dicocokkan sistem informasi partai politik (Sipol). Data antara Sipol dan data yang diserahkan harus sama, maka KPU akan mengeluarkan formulir tanda terima. Kalau data Sipol dengan kelengkapan persyaratan tidak sama, KPU hanya mengeluarkan daftar untuk diperbaiki.

"Tiga persyaratan seperti kartu tanda anggota partai, KTP dan nama-nama yang disebut harus sama," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kulon Progo Muhammad Umar Maksum mengatakan adapun syarat yang telah dibawa oleh DPD Partai Golkar Kulon Progo pada Senin (9/10), yakni berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol serta salinan KTP elektronik (KTP-e) sekitar 460 kader Golkar.

Namun persyaratan tersebut juga harus dikembalikan lantaran belum mendata seluruh data kader Golkar di Kulon Progo yang mencapai sekitar 1.500 orang.

"Syarat yang kami bawa mendasar pada undang-undang yang menyebutkan bahwa jumlahnya seperseribu dari jumlah penduduk Kulon Progo atau sekitar 445 orang, yang kami bawa lampirannya baru sekitar 460 kader," katanya.

Kemudian, sisa kader lainnya yang belum terlampirkan, ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi secepat mungkin.

"Kami tengah berkomunikasi dengan DPP Partai Golkar terkait dengan kapan waktu pendaftaran yang akan dilakukan oleh DPP Partai Golkar," katanya.

KR-STR