KPU Bantul : keanggotaan parpol minimum 931 orang

id parpol

KPU Bantul : keanggotaan parpol minimum 931 orang

ilustrasi Foto katailmu.com) (katailmu.com)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan jumlah keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten ini minimum sebanyak 931 orang apabila mau mendaftarkan menjadi peserta Pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa, mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-kpt/03/KPU/IX/2017 jumlah minimum salinan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan ke KPU Bantul pada saat pendaftaran adalah 931 lembar.

"Jadi minimum keanggotaan partai politik di Bantul yang berkas salinan KTA dan KTP atau surat keterangan dari dinas yang harus diserahkan sejumlah seperseribu dari jumlah penduduk, nah di Bantul dapatnya setara dengan sebanyak 931 orang," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 seluruh parpol, baik parpol peserta Pemilu 2014 maupun parpol baru, wajib mendaftar secara sentralistik di KPU RI, dengan cara mengupload data keanggotaan di sistem informasi partai politik (Sipol) oleh DPP.

Ia mengatakan, pada saat yang sama pengurus parpol tingkat kabupaten melalui petugas penghubung menyerahkan salinan bukti keanggotaan berupa daftar nama dan alamat anggota yang dicetak dari Sipol berupa salinan KTA dan KTP elektronik atau SK dari disdukcapil.

"Seperti halnya pendaftaran yang tersentral di KPU RI penyerahan berkas bukti keanggotaan ini juga berlaku bagi seluruh parpol, baik parpol peserta pemilu 2014 maupun parpol baru," katanya.

Johan menjelaskan, di KPU Bantul sendiri pelayanan penerimaan berkas atau dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2019 dimulai sejak 3 Oktober dan berakhir pada 16 Oktober, namun hingga Senin (9/10) yang sudah menyerahkan berkas baru satu parpol.

"Kami mengimbau agar seluruh parpol, baik parpol peserta Pemilu 2014 maupun parpol baru, menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran lebih awal. Sehingga jika masih terdapat kekurangan, masih cukup waktu untuk melengkapi berkas," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024