Belasan angkutan terjaring razia petugas gabungan Dishub

id razia

Belasan angkutan terjaring razia petugas gabungan Dishub

Ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Bantul (Antara) - Belasan kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum terjaring razia yang digelar petugas gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Parangtritis Bantul, Selasa.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Agus Jaka Sunarya di sela razia mengatakan razia yang digelar bekerja sama dengan Dishub DIY dan Polda DIY petugas menilang 18 kendaraan baik angkutan barang maupun umum yang bermasalah.

"Dari total sebanyak 68 kendaraan yang diberhentikan terdapat 18 kendaraan yang melanggar pada operasi PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) kali ini," katanya.

Menurut dia, sebanyak 18 kendaraan yang terjaring ini itu dikarenakan melanggar aturan baik matinya buku KIR, kelebihan muatan, serta tidak membawa kelengkapan berkendara yaitu surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).

Ia mengatakan, dalam razia yang secara teknis petugas gabungan menghentikan angkutan penumpang dan barang yang melintas di Jalan Parangtritis untuk mengecek kelengkapan surat serta komponen lain seperti lampu itu merupakan kegiatan rutin untuk meningkatan ketertiban lalulintas di Bantul.

"Kita sudah mulai rutin razia, meskipun begitu namun masih saja ada angkutan umum atau angkutan barang yang melanggar aturan," kata Agus Jaka.

Ia menjelaskan dalam razia petugas gabungan tersebut pihaknya menerjunkan enam orang petugas dari Dishub DIY, sedangkan dari Dinas Perhubungan Kabupaten bantul diterjunkan sekitar 15 orang.

"Khusus pelanggaran habis uji KIR, petugas mengimbau pemilik kendaraan untuk segera mengurusnya. Selain itu, ada tiga sopir angkot yang tidak memiliki SIM untuk kendaraan umum," katanya.

(KR-HRI)