Yogyakarta lanjutkan pembelian lahan RTHP pada 2018

id rth

Yogyakarta lanjutkan pembelian lahan RTHP pada 2018

Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melanjutkan program pembelian lahan di wilayah untuk difungsikan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) publik pada 2018, bahkan jumlah lahan yang akan dibeli lebih banyak dibandingkan tahun ini.

"Sudah kami usulkan melalui perencanaan anggaran 2018. Ada empat bidang lahan di wilayah yang akan kami beli untuk kemudian dimanfaatkan sebagai RTHP," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Rabu.

Keempat bidang lahan yang akan dibeli tahun depan tersebar di beberapa wilayah di antaranya Muja-Muju, Karangwaru, Purbayan, dan Mantrijeron dengan luas beragam mulai dari 300 meter persegi hingga 800 meter persegi.

Menurut Hari, pembelian lahan di keempat kelurahan itu dilakukan berdasarkan usulan warga selain perencanaan dari pemerintah daerah. Seluruhnya adalah lahan terbuka tanpa ada bangunan yang berdiri di atasnya.

"Kami berharap, rencana pembelian lahan untuk RTHP bisa terealisasi sehingga jumlah ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta akan semakin bertambah hingga mencapai target yang diharapkan," katanya.

Selain pembelian lahan untuk RTHP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta juga akan melakukan pelebaran terhadap akses jalan di perkampungan di antaranya di Kelurahan Wirogunan dan di Kelurahan Bener.

"Pelebaran jalan itu dilakukan untuk memudahkan warga saat mengakses jalan karena kondisi jalan yang ada saat ini tidak terlalu lebar sehingga sulit dilalui mobil atau kendaraan yang ukurannya lebih besar," katanya.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembelian lahan di tiga lokasi yaitu Pringgokusuman dengan luas 225 meter persegi, Kelurahan Purwokinanti dengan luas 276 meter persegi dan di Kricak sekitar 1.100 meter persegi.

"Selain digunakan untuk taman atau ruang terbuka lainnya, di lokasi tersebut juga didirikan gedung serbaguna yang bisa diamnfaatkan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan," katanya.

Hingga akhir 2016, terdapat 41 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di 33 kelurahan. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan seluruh kelurahan, 45 kelurahan, di Kota Yogyakarta memiliki minimal satu ruang terbuka hijau publik.

"Nantinya, ruang terbuka hijau publik yang sudah dibangun oleh pemerintah akan diserahkan pengelolaannya ke masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal sebagai tempat interaksi warga," katanya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, total luas ruang terbuka di Kota Yogyakarta mencapai 18,76 persen yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik 5,83 persen dan ruang terbuka hijau privat 12,93 persen.

Pemerintah menetapkan setiap daerah harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total wilayah yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024