KPU : berkas pendaftaran pemilu Partai Perindo lengkap

id pemilu

KPU : berkas pendaftaran pemilu Partai Perindo lengkap

KPUD Bantul (Foto)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dari Partai Persatuan Indonesia yang diserahkan ke lembaga ini sudah lengkap setelah sebelumnya dikembalikan karena kurang lengkap.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Rabu, mengatakan, pengurus Partai Perindo Bantul pada Senin (9/10) telah menyerahkan berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 ke KPU Bantul, namun karena belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

"Senin (9/10) berkas pendaftaran yang diserahkan belum lengkap, dan hari ini Rabu (11/10) Partai Perindo menyerahkan kembali. Ini artinya Perindo sudah menyerahkan dokumen lengkap," kata Johan.

Menurut dia, berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 yang diserahkan Partai Perindo berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA), salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul sejumlah minimal yang dipersyaratkan.

Ia mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-kpt/03/KPU/IX/2017 jumlah minimum salinan KTA dan KTP yang diserahkan ke KPU Bantul pada saat pendaftaran adalah 931 lembar atau sejumlah seperseribu dari jumlah total penduduk Bantul sesuai data dinas.

Johan mengatakan, dengan dinyatakan lengkap atas dokumen pendaftaran dari parpol baru tersebut, maka hingga Rabu ini baru satu parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019, sehingga parpol lain masih ditunggu hingga 16 Oktober 2017.

"Kami mengimbau agar seluruh parpol, baik parpol peserta Pemilu 2014 maupun parpol baru, menyerahkan kelengkapan dokumen lebih awal pendaftaran. Sehingga jika masih terdapat kekurangan, masih cukup waktu untuk melengkapi berkas," katanya.

Menurut dia, meski baru satu parpol yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU Bantul, namun sejumlah parpol sudah melakukan konsultasi ke lembaganya mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019.

"Untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan hari ini baru konsultasi, dan belum menyerahkan berkas pendaftaran, rencananya besok (12/10) PDI Perjuangan ke KPU pukul 14.00 WIB," kata Johan.

Johan menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, seluruh parpol, baik partai peserta Pemilu 2014 maupun parpol baru wajib mendaftar secara sentralistik di KPU RI mulai 3 sampai 16 Oktober 2017 dengan mengupload ke sistem informasi parpol (Sipol).

Pada saat yang sama, kata dia, pengurus parpol tingkat kabupaten melalui petugas penghubung menyerahkan salinan bukti keanggotaan berupa daftar nama dan alamat anggota yang dicetak dari Sipol, salinan KTA dan KTP surat keterangan (SK) dari Disdukcapil.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024