Dinsos evakuasi warga yang hidup dalam pemasungan

id pasung

Dinsos evakuasi warga yang hidup dalam pemasungan

ilustrasi pemasungan (antaranews.com)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Dinas Sosial Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengevakuasi warga yang saat ini masih hidup dalam pasungan, sehingga masyarakat dan keluarga diharapkan ikut berpartisipasi.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Gunung Kidul Irvan Ratnadi di Gunung Kidul, Rabu, menyampaikan dari data terakhir sebanyak 46 orang hidup dalam pasungan.

"Dari jumlah tersebut di antaranya dipasung, dan ada yang diletakkan di dalam kamar tanpa fasilitas kesehatan. Dari 46 orang, ada empat orang yang sudah dievakuasi," katanya.

Dia menjelaskan tidak mudah untuk mengevakuasi orang yang dipasung. Dari beberapa kali Dinas Sosial Gunung Kidul dan tim anti-pasung DIY mendatangi korban pemasungan keluarga menolak untuk dievakuasi.

"Mereka tidak rela korban pemasungan untuk dibawa ke rumah sakit, warga tak rela jika harus berpisah," katanya.

Irvan mengatakan dengan penanganan yang baik bukan tidak mungkin orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) akan sembuh. Dia mencontohkan beberapa orang yang sembuh sudah bekerja.

Saat ini puskesmas yang ada di Gunung Kidul pun sudah tersedia obat gratis.

"Asal pengobatannya rutin bisa sembuh, untuk itu kami ingin mengajak masyarakat dan keluarga yang memiliki ODGJ untuk terbuka," katanya.

Salah seorang anggota Yayasan Inti Mata Jiwa, Sigit Wage Daksinarga mengatakan permasalah yang sering terjadi karena masyarakat sulit mengakses layanan kesehatan.

"Sekarang dari data kami ada sekitar 2.000-an OGDJ sebagian besar tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, karena mereka tidak memiliki KTP sehingga tidak bisa mengakses BPJS," katanya.

Ia berharap pemerintah memberikan jaminan sehingga mereka mengakses layanan kesehatan.

"Semua pihak baik pemerintah dan masyarakat bertindak untuk membantu saudara kita yang ODGJ," katanya. ***4***

(KR-STR)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024