Gunung Kidul berlakukan sistem nontunai transaksi keuangan

id gunung kidul

Gunung Kidul berlakukan sistem nontunai transaksi keuangan

Pemkab Gunung Kidul (Foto Istimewa) (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan sistem nontunai untuk semua transaksi keuangan daerah pada 2018.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Supartono di Gunung Kidul, Jumat mengatakan sistem nontunai merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.

Surat edaran tersebut mengamanatkan pelaksanaan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2018.

"Sejak beberapa waktu lalu kita sudah mulai dari beberapa transaksi," katanya.

Supartono menjelaskan keuntungan menggunakan sistem nontunai akan semakin hemat, selain itu pengawasan mudah dilakukan. Nantinya semua transaksi diatas Rp2 juta akan menggunakan sistem nontunai. Sampai saat ini, untuk pembayaran gaji pegawai daerah belum semuanya menggunakan transaksi nontunai.

"Nanti semuanya nontunai, sehingga kami targetkan pengeluaran APBD bisa dihemat sekitar Rp5 miliar," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD). "Nanti akan bertahap sehingga semuanya selesai pada awal 2018," katanya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto mengatakan langkah transaksi nontunai diharapkan membuat pengelolaan keuangan daerah lebih transparan.

"Kami mendukung langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan semakin baik," katanya.
KR-STR