Dishub usulkan penggantian Apill Ruas Jalan Sudirman

id rambu lalu lintas

Dishub usulkan penggantian Apill Ruas Jalan Sudirman

Pasang Rambu Lalu Lintas Petugas Kepolisian memasang rambu larangan parkir di daerah Ngupasan, Yogyakarta, Selasa (3/6). Pemasagan rambu lalu lintas tersebut untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan itu agar tidak semrawut. ANTARA FOTO/Noveradika/1

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengusulkan penggantian alat pemberi isyarat lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman menyusul adanya penataan ulang jalan raya tersebut.

"Nanti kita akan mengusulkan agar APILL-APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di Jalan Jenderal Sudirman yang sudah lama itu diganti, untuk menyesuaikan dengan pembangunan jalan itu," kata Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta di Bantul, Jumat.

Dia menjelaskan pembangunan ruas Jalan Sudirman kurang lebih satu kilometer tersebut dengan membuat dua ruas dengan median di tengah jalan, sementara sebelumnya terdapat dua median di kanan kiri jalan sebagai pemisah jalur lambat dan jalur cepat.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga titik APILL yang ada di persimpangan sepanjang jalan protokol pusat kabupaten tersebut, sehingga rencananya usulan penggantian sarana jalan difokuskan pada lokasi itu jika pembangunan jalan sudah selesai.

"Mungkin nanti akan kita anggarkan dan usulkan untuk mengikuti perkembangan penataannya biar bagus, seperti di simpang Gadean itu salah satu yang sudah ditata dan mengikuti perkembangan ditinggikan, kalau kemarin kan pendek," katanya.

Aris mengatakan selain di simpang Gadean atau persimpangan dekat kompleks perkantoran Pemkab Bantul itu, dua APILL lainnya yang diusulkan diganti yaitu simpang empat Klodran dan simpang empat Gose yang tidak jauh dari kantor DPRD Bantul.

"Tiga titik APILL yang akan diganti dan ini kan sebetulnya kewenangan DIY bukan Bantul, akan tetapi kedepannya nanti mau kita ajukan ke provinsi untuk mengganti APILL menyesuaikan dengan kondisi pembangunan di Bantul," katanya.

Terkait dengan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di ruas Jalan Jenderal Sudirman, ia mengatakan pemasangannya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Bantul yang mempunyai pekerjaan fisik jalan itu.

"Kalau Jalan Jenderal Sudirman yang baru dibangun ini, untuk penerangan jalannya melekat dengan pelaksanaan pembangunan di situ, jadi diampu oleh Dinas PU, bukan di kita, kita hanya mengampu APILL-nya," katanya.



(T.KR-HRI)