Gunung Kidul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 segera melengkapi berkas pendaftaran sebelum Senin (16/10).
Ketua KPU Gunung Kidul M Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terdapat 32 partai yang mengisi aplikasi.
"Sampai hari ini, baru tujuh dari 32 parpol yang menyerahkan berkas dan berkasnya lengkap," kata Zaenuri.
Ia mengatakan dari tujuh parpol itu, baru ada enam yang dinyatakan lengkap. Kemungkinan parpol menunggu sampai menjelang penutupan. Jika sampai penutupan pada Senin tidak melengkapi, akan dinyatakan gugur.
Dijelaskannya setiap partai diwajibkan memenuhi persyaratan kepengurusan sebanyak 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten-kota, serta 50 persen di tingkat kecamatan."Nanti akan ditunggu sampai Senin tengah malam," katanya.
Zaenuri mengatakan pihaknya berharap semua partai yang ingin mengikuti pemilu segera melengkapi berkas.
"Kami berharap partai segera melengkapi berkas, sehingga akan ada waktu " katanya.
Sementara Ketua DPD PKS Gunung Kidul Ari Siswanto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas salinan anggota partai sebanyak 915 anggota.
"Tugas dari DPD telah selesai dan tinggal menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
TPN: Parpol pengusung ikut ajukan gugatan ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 19:17 Wib
Ketum Golkar berpotensi pimpin koalisi besar parpol
Sabtu, 23 Maret 2024 6:45 Wib
KPU Bantul segera menetapkan perolehan suara parpol jika tanpa sengketa
Rabu, 20 Maret 2024 18:15 Wib
Rugikan parpol kecil, "parliamentary threshold" empat persen
Senin, 4 Maret 2024 13:52 Wib
KPU Kulon Progo: Delapan parpol berpeluang mendapatkan kursi DPRD kabupaten
Minggu, 3 Maret 2024 14:13 Wib