KPU terima berkas pendaftaran Pemilu tujuh parpol

id kpu bantul

KPU terima berkas pendaftaran Pemilu tujuh parpol

Ketua KPU Bantul, DIY M Johan Komara (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 3 sampai 15 Oktober telah menerima berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 dari tujuh partai politik tingkat kabupaten setempat.

"Partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Bantul dan sudah mendapatkan tanda terima sampai hari ini (15/10) tujuh parpol," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Minggu.

Menurut dia, berkas salinan bukti keanggotaan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil itu merupakan dokumen kelengkapan pendaftaran peserta Pemilu 2019 setelah sebelumnya parpol memasukan data di Sistem Infomrasi Parpol (Sipol) KPU.

Tujuh parpol yang sudah menyerahkan berkas itu, antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Untuk jumlah keanggotaan partai politik di Bantul minimal 931 orang yang dibuktikan dengan salinan KTA dan KTP/atau SK dari Disdukcapil dan tujuh parpol itu berkas yang diserahkan melebihi jumlah minimal," katanya.

Johan menjelaskan, sebelum parpol tingkat kabupatan/kota mendaftarkan ke KPU, DPP parpol wajib input data pengurus ke Sipol di KPU RI, namun parpol yang sudah meng`input` di Sipol secara nasional berjumlah 30 parpol.

Sementara itu, kata dia, parpol yang sudah melakukan input data di Sipol Bantul berjumlah 19 parpol, dengan demikian, masih ada belasan parpol yang belum menyerahkan berkas dan ditunggu penyerahan berkas pendaftaran hingga 16 Oktober.

"KPU Bantul berharap parpol calon peserta Pemilu 2019 yang belum segera menyerahkan salinan bukti keanggotaan KTA dan KTP elektronik atau SK Disdukcapil, mengingat batas akhir penyampaian tinggal hari Senin (16/10) hingga pukul 24.00 WIB," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 bahwa pendaftaran dilaksanakan secara terpusat di KPU RI melalui Sipol, namun untuk salinan KTA dan KTP elektronik atau SK dari Disdukcapil cukup disampaikan di KPU kabupaten/kota yang jumlahnya sama dengan daftar keanggotaan dalam Sipol.

"Mengingat terbatasnya waktu, maka KPU Bantul telah mengirimkan surat kepada seluruh ketua parpol tingkat kabupaten Bantul tertanggal 15 Oktober 2017," kata Johan Komara.

(KR-HRI)