Penegakan pelanggaran menara telekomunikasi dinilai lemah

id menara

Penegakan pelanggaran menara telekomunikasi dinilai lemah

ilustrasi (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Penegakan peraturan daerah untuk menara telekomunikasi tidak berizin yang sudah ditempuh Pemerintah Kota Yogyakarta dinilai lemah oleh legislatif karena memberikan peluang bagi penyelenggara menara telekomunikasi untuk mengurus perizinannya.

"Mekanisme yang ditempuh pemerintah kota memang sesuai dengan aturan. Tetapi perlu diingat bahwa peraturan tersebut ditetapkan tanpa berkonsultasi dengan legislatif. Padahal klausul tersebut masuk dalam rekomendasi saat penetapan perda menara telekomunikasi," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kelemahan penegakan terhadap menara telekomunikasi tidak berizin terletak pada mekanisme yang ditempuh yaitu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga yang dilakukan bertahap. "Proses penegakannya memberikan banyak kelonggaran," katanya.

Sujanarko berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta dapat bertindak lebih tegas dengan membongkar semua menara telekomunikasi tidak berizin. "Itu harapan kami. Seharusnya, hal itu dapat kami sampaikan apabila pemerintah berkonsultasi saat menyusun peraturan wali kota sebagai turunan peraturan daerah," katanya.

Namun demikian, proses konsultasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena terkendala berbagai hal teknis termasuk kehadiran Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Saya merasa bertanggung jawab untuk bisa menuntaskan permasalahan ini. Namun, waktunya sangat mepet. Saya berharap, aturan yang menjadi dasar hukumnya dapat disetujui bersama terlebih dulu agar semuanya jelas," katanya.

Sujanarko mengaku belum dapat menjadwalkan ulang rapat konsultasi membahas aturan untuk penegakan peraturan daerah tentang menara telekomunikasi karena terkendala dengan kesibukan lain di legislatif.

Sesuai rekomendasi dalam rapat paripurna penetapan Perda Menara Telekomunikasi disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memproses pelanggaran menara telekomunikasi dalam waktu tiga bulan sejak perda ditetapkan. Perda Menara Telekomunikasi ditetapkan pada 17 Juli.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kepada 222 menara telekomunikasi yang masuk dalam daftar lampiran di Perda Menara Telekomunikasi.

Dari pendataan diketahui sebanyak 59 menara telekomunikasi sudah berizin dan sisanya diberi waktu satu tahun untuk mengurus perizinannya.

Selain itu, diketahui terdapat delapan menara telekomunikasi yang tidak masuk dalam daftar lampiran. Seluruhnya mendapatkan surat peringatan untuk segera membongkar menara tersebut karena tidak berizin.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024