Dinkes Sleman imbau masyarakat manfaatkan SES

id sleman

Dinkes Sleman imbau masyarakat manfaatkan SES

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa) (istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Sleman Emergency Service (SES) dalam penangangan penanggulangan gawat darurat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Nurulhayah di Sleman, Selasa, mengatakan program layanan tersebut memberikakan bantuan penanganan kegawatdaruratan untuk mengurangi risiko keparahan, kecacatan, dan kematian kepada masyarakat.

"Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) adalah suatu mekanisme pelayanan korban gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis `call center` dengan menggunakan kode akses telekomunikasi dengan melibatkan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan untuk menggunakan layanan ini masyarakat dapat menghubungi "Call Center" (0274) 8609000.

"Kelima rumah sakit di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam
`Public Safety Center` (PSC), yaitu RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSI PDHI Kalasan, RS Bhayangkara, RS PKU Muhammadiyah Gamping, ditambah Urkes Polres Sleman dan PMI Cabang Sleman," katanya.

Ia mengatakan ada dua sistem dalam tata cara pemberian bantuan korban yakni, pertama sistem pasif, yaitu sentral operator mencatat nomer telepon pasien yang bisa dihubungi?dan informasi kondisi pasien
selanjutnya diinformasikan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama
sebagai PSC, sesuai jarak terdekat dengan tempat kejadian perkara.

"Kedua adalah sistem aktif di mana jika fasilitas kesehatan jejaring PSC menemukan kasus atau kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), maka fasilitas kesehatan bisa langsung melakukan pertolongan dan memberitahukan kepada `call center`," katanya.

Nurulhayah mengatakan petugas jaga siaga 24 jam. Apabila ada panggilan, petugas jaga akan menghubungi ambulans di PSC sampai lokasi panggilan atau kejadian maksimal 30 menit.

"Pada layanan SES ini masyarakat tidak akan dikenakan pungutan biaya saat penanganan pelayanan di tempat dan saat menggunakan transportasi ambulans untuk evakuasi," katanya.

Ia mengatakan pembiayaan pelayanan tersebut akan menggunakan anggaran dari APBD.

"Saat pasien harus dirujuk untuk rawat inap barulah perawatan tersebut dibayarkan sendiri oleh pasien atau ditanggung oleh asuransi yang sudah dimiliki oleh pasien," katanya.
V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024