IKM tuntut Permendag 16/2017 dibatalkan

id gula rafinasi

IKM tuntut Permendag 16/2017 dibatalkan

Ketua Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN) Supriyanto memberikan keterangan kepada wartawan.. ( Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Industri kecil dan menengah (IKM) produsen makanan dan minuman di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.

"Peraturan itu akan menyulitkan IKM untuk mendapatkan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku produksinya," kata Ketua Umum Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN) Supriyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, keberadaan Pasar Lelang Komoditas akan membuat harga GKR mengalami kenaikan karena menambah panjang rantai distribusi.

"Hal itu akan berpengaruh terhadap kenaikan ongkos produksi serta pasokan GKR menjadi tidak pasti," kata Supriyanto yang juga Ketua Dewan Pengawas Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Republik Indonesia (Gapmintri).

Ia mengatakan Permendag itu sudah dua kali mengalami penundaan pelaksanaannya. Pertama, akan diberlakukan 90 hari sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, yaitu Juli 2017, dan kedua, bulan Oktober 2017.

"Rencana berikutnya Permendag itu akan diberlakukan Januari 2018. Dari data yang ada, baru tercatat 300 industri makanan dan minuman yang mendaftar. Itu pun bukan seluruhnya produsen makanan dan minuman," katanya.

Jumlah pendaftar itu, kata dia, mengindikasikan bahwa para produsen makanan dan minuman yang jumlahnya ribuan tidak berminat untuk mengikuti lelang. Jika sistem lelang itu menguntungkan, sudah pasti mereka akan berduyun-duyun mendaftar.

"Permendag itu menambah mata rantai dan biaya transaksi GKR bagi industri. Potensi kenaikan harga GKR bagi industri makanan dan minuman mencapai 15-30 persen," kata Supriyanto.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684 Tahun 2017, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito pada 12 Mei 2017, menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang GKR.

Ia mengatakan kebijakan baru itu akan menyebabkan kenaikan biaya produksi sekitar 22,5 persen bagi IKM minuman seperti sirup yang komponen gulanya mencapai 60-75 persen.

"Hal itu akan membebani dan menyulitkan industri mengingat dalam kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan harga jual produk," katanya.

Menurut Supriyanto, saat ini IKM makanan dan minuman sudah merasa aman dan nyaman dengan Instruksi Kemendag Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014 yang mengatur 11 produsen pabrik GKR agar langsung menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman.

"Mulai 1 Januari 2015, distribusi setiap hasil produksi GKR dari 11 pabrik langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang disepakati. Jadi, tidak diperbolehkan melalui pihak ketiga atau distributor," katanya.

Peraturan itu, kata dia, telah mengakomodasi kepentingan IKM makanan dan minuman sekaligus dapat mencegah serta meminimalkan kebocoran gula rafinasi ke pasaran umum.

"Jadi, peraturan yang berlaku saat ini belum perlu diubah dengan peraturan baru," kata Supriyanto.

(B015)



































































































Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024