Usulan UMK Yogyakarta disampaikan pekan depan

id UMK

Usulan UMK Yogyakarta disampaikan pekan depan

Ilustrasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta menargetkan dapat menyampaikan usulan besaran upah minimum kota 2018 ke wali kota pekan depan setelah melakukan sidang pleno pekan ini.

"Informasi mengenai nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah disampaikan oleh Pusat ke DIY. Kami tinggal menunggu informasi dari DIY dan kemudian melakukan sidang untuk menentukan usulan upah minimum kota (UMK)," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, usulan upah minimum kota sudah harus disampaikan ke wali kota paling lambat akhir Oktober karena pada 1 November sudah akan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur DIY.

Berdasarkan informasi sementara, lanjut Rihari, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dalam besaran yang sama untuk seluruh Indonesia.

Kedua komponen tersebut menjadi faktor utama dalam menentukan besaran upah minimum kota (UMK) sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan tidak mempertimbangkan komponen lain termasuk hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Sejak diterapkan untuk menghitung UMK pada 2016, nilai UMK di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan. Pada 2016, UMK ditetapkan sebesar Rp1.452.400 per bulan, sedangkan UMK 2017 ditetapkan Rp1.572.200 per bulan atau mengalami kenaikan Rp119.800.

"Memang masih ada usulan atau masukan mengenai penyusunan usulan UMK agar disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Tidak disamaratakan seluruh Indonesia karena kondisi tiap daerah berbeda," katanya.

Keluhan tersebut, lanjut dia, juga sempat dikemukakan oleh sejumlah daerah dalam rapat konsultasi tingkat nasional pekan lalu. "Bagi daerah dengan inflasi lebih tinggi dibanding nasional, maka nilai UMK yang ditetapkan bisa lebih kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah," katanya.

Sedangkan Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, lanjut Rihari menegaskan optimalisasi peran Dewan Pengupahan dan setiap perusahaan memiliki perjanjian kerja bersama.

"Peran pengawas untuk penegakan PP tentang Pengupahan juga harus diperkuat. Apalagi, pengawas berada di bawah provinsi sehingga koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota harus diintensifkan agar permasalahan bisa segera diselesaikan," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024