Sleman memberlakukan pembayaran pajak "online"

id pembayaran pajak online

Sleman memberlakukan pembayaran pajak "online"

YOGYAKARTA, 20/3 - KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANTUL. Seorang petugas parkir sedang memberi jalan pulang salah satu pengunjung pajak di Jl. Urip Sumaharjo No.7, Bantul, Yogyakarta, Selasa (20/3). FOTO ANTARA/Sintha/12 (ANTARA)

Sleman (Antara Jogja) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai 2 November 2017 memberlakukan pembayaran pajak secara "online".

"Pembayaran pajak `online` ini meliputi delapan jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak reklame," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo, Rabu.

Menurut dia, sebelumnya PBB mulai 2013 dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PBHTB) mulai 2011 telah dilakukan sistem pembayaran "online".

"Dengan demikian nanti ada 10 jenis pajak yang pembayarannya sudah online," katanya.

Ia mengatakan, latar belakang dilaksanakannya pembayaran pajak "online" yakni untuk mendukung visi "Sleman Smart Regency 2021" dan menjawab tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam? transaksi pelaporan dan pembayaran pajak.

"Selain itu pelaporan pembayaran pajak secara `online` menjadi satu kebutuhan wajib di era milenial," katanya.

Harda mengatakan, aplikasi untuk pembayaran pajak online yakni https://pajak.slemankab.go.id dan untuk penjelasan dapat menghubungi call centre di nomor 0274867248.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pajak "online" ini pada Rabu 18 Oktober 2017di Aula Lantai III BKAD Sleman dengan mengundang Nara Sumber Dari BPD DIY Cabang Sleman Effendi Sutopo Yuono (Pimpinan Bidang Pelayanan dan Operasional), Sandra Utama dari Pimpinan PT Properlindo Jasa Tama selaku Vendor dan Wahyu Wibowo Kepala Bidang Penagihan BKAD Sleman.

"Peserta yang diundang dalam sosialisasi ini mencapai 400 orang dibagi dalam dua gelombang meliputi wajib pajak hotel, hiburan dan restoran," katanya.



(U.V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024