Akademisi: "Sinta" dorong dosen tulis karya ilmiah

id upn veteran

Akademisi: "Sinta" dorong dosen tulis karya ilmiah

Gedung Kampus UPN Veteran Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Portal Science and Technology Index (Sinta) yang diluncurkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Dikti pada awal 2017 dapat mendorong dosen menulis karya ilmiah, kata Dekan Fakultas Teknologi Industri UPN Veteran Yogyakarta Tjukup Marnoto.

"Dengan adanya Sinta, dosen akan lebih termotivasi untuk menulis karya ilmiah sekaligus mengukur kemampuan diri. Dosen diharapkan tidak merasa terbebani, tetapi termotivasi," katanya usai mengikuti Sosialisasi Sinta di UPN Veteran Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, keberadaan portal Sinta diharapkan akan memotivasi dosen untuk lebih aktif menulis karya ilmiah hasil penelitian. Dosen diwajibkan memiliki karya ilmiah hasil penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah.

"Dosen yang memiliki karya ilmiah yang terpublikasikan baik di tingkat nasional maupun internasional selama tiga tahun terakhir dapat mendaftar di portal Sinta. Hingga kini sebanyak 121 dosen dari 600 dosen UPN Veteran Yogyakarta telah terdaftar di portal Sinta," katanya.

Admin Portal Sinta Kemristekdikti Lukman mengatakan portal Sinta merupakan alat ukur untuk melihat kinerja perguruan tinggi melalui publikasi yang dikeluarkan dari hasil penelitian para dosennya.

"Sejak diluncurkan pada awal 2017, sudah ada 43.000 penulis atau dosen yang terdaftar di portal Sinta dengan jumlah artikel sekitar 400.000. Angka itu baru sekitar 15 persen dari total dosen di seluruh Indonesia yang mencapai 300.000 orang," katanya.

Menurut dia, syarat mendaftar di Sinta antara lain dosen harus memiliki karya ilmiah yang terpublikasikan baik di tingkat nasional maupun internasional selama tiga tahun terakhir.

"Melalui Sinta, publik dapat memantau secara langsung kinerja dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia secara `online` berdasarkan karya ilmiah hasil penelitian," katanya.

Ia mengatakan, kinerja akademisi itu akan ditentukan melalui tiga lampu yaitu hijau, kuning, dan merah, yang akan dipublikasikan setelah 18 November 2017 dalam portal tersebut. Perolehan lampu merah dapat mengurangi tunjangan dosen.

Dosen yang mendapatkan lampu merah, tunjangannya akan dipotong secara perlahan, dosen yang mendapatkan lampu kuning memiliki tanggung jawab untuk menambah jumlah karya ilmiah sesuai yang ditetapkan pemerintah minimal satu jurnal internasional dalam setahun.

"Pemerintah tidak akan mengotak-atik tunjangan dosen yang mendapatkan lampu hijau," kata Lukman yang juga peneliti Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah LIPI.

(U.B015)





















































































































Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024