Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima berkas salinan keanggotaan dari 17 partai politik sebagai salah satu persyaratan pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2019 di daerah ini.
"Sampai tanggal 17 Oktober pukul 24.00 WIB jumlah partai yang telah menyerahkan bukti keanggotaan ada 17 partai politik, semuanya lengkap dan sudah mendapatkan tanda terima," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Kamis.
Menurut dia, 17 parpol yang menyerahkan berkas keanggotaan partai berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik atau surat keterangan (SK) sementara dari Disdukcapil setempat itu 16 parpol menyerahkan sampai akhir penermaan berkas hingga 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
"Dari 16 partai yang sudah mendapatkan tanda terima itu, ada empat partai yang masih harus melengkapi berkas dalam waktu satu kali 24 jam, yaitu PAN, PBB, Partai Berkarya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai surat edaran (SE) KPU RI bahwa prinsipnya pendaftaran Pemilu 2019 dilakukan serentak di KPU pusat, tetapi KPU kabupaten/kota hanya menerima berkas bukti keanggotaan partai dan tidak menerima berkas pendaftaraan secara umum.
Johan mengatakan, kemudian KPU RI mengeluarkan kebijakan yang intinya memberikan waktu satu kali 24 jam atau tanggal 17 Oktober mulai pukul 00:00 sampai 24.00 WIB bagi parpol yang sudah mendaftarkan peserta Pemilu 2019 di KPU RI dapat menyerahkan berkas keanggotaan di KPU kabupaten/kota.
"Nah PIKA (Partai Indonesia Kerja) itu sudah resmi mendaftar peserta Pemilu 2019 di KPU pusat dan kemarin pada tanggal 17 Oktober menyerahkan berkas keanggotaan secara lengkap dan dapatkan tanda terima. Jadi totalnya ada 17 partai," katanya.
Menurut dia, jumlah partai yang mengimput data di sistem informasi parpol (Sipol) KPU RI untuk menjadi peserta Pemilu 2019 berjumlah sekitar 30 partai, sementara parpol yang menyerahkan berkas keanggotaan ke KPU Bantul 17 parpol, sementara parpol yang lain pihaknya tidak mengetahui.
"Jumlah berkas keanggotaan berupa salinan KTA dan KTP atau SK yang diserahkan ke KPU Bantul minimal 931 lembar, 17 parpol sudah memenuhi jumlah minimal, dan untuk partai lain saya tidak tahu, mungkin bisa saja tidak ada di Bantul," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto sebut halalbihalal Partai Golkar momentum rekonsiliasi parpol
Selasa, 16 April 2024 5:35 Wib
Parpol didorong rekonsiliasi dalam pemerintahan ke depan
Jumat, 12 April 2024 21:12 Wib
PKB belum miliki pengalaman menjadi parpol oposisi
Minggu, 7 April 2024 3:58 Wib
Penguatan parpol penting jaga budaya demokrasi di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 16:41 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib