Disdikpora Gunung Kidul solsialisasikan pembentukan komite sekolah

id Komite sekolah

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, intensif melakukan sosialiasasi Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rosyid di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan sosialiasi Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.

"Permendikbud mengatur komposisi komite sekolah adalah 50 persen berasal dari orang tua murid yang masih aktif, 30 persen dari tokoh masyarakat, 20 persen pakar pendidikan. Memang masih banyak sekolah yang komitenya dibentuk belum memenuhi kriteria," katanya.

Dia berharap sosialisasi yang terus digencarkan sehingga komite sekolah kedepan tidak lagi ada pejabat dinas mulai camat, bupati atau pejabat tinggi lainnya.

"Ke depan, sekolah harus memenuhi persyaratan dalam pembentukan komite sekolah," katanya.

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul Andang Suhartanto mengatakan dari pengamatannya hanya 20 persen sekolah yang menjalankan pemendikbud itu. Sisanya sekolah masih melanggar.

"Ada sekitar 80 persen sekolah yang belum memenuhi kriteria itu, seperti Sekolah Dasar banyak komite yang sudah sepuh, padahal mereka bukan wali murid," katanya.

Dia menjelaskan tugas komite untuk menjembatani sekolah dengan orang tua. Akibatnya, minim transparansi, terlebih perihal dana sumbangan yang sering dikeluhkan oleh orang tua murid.

"Sehingga tidak heran seringkali orang tua mengeluhkan sumbangan," katanya.
Andang berharap sekolah bisa mengikuti permendikbud, sehingga komunikasi antara sekolah dan orang tua bisa dilakukan dengan baik.

"Sekolah diharapkan bisa mengikuti peraturan tersebut," katanya.

(U.KR-STR)