Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kota Yogyakarta segera memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran guna memberikan payung hukum terhadap petugas saat menangani kebakaran serta kewajiban masyarakat untuk melakukan pencegahan kebakaran.
"Secara umum, peraturan itu akan mengatur mengenai penanggulangan kebakaran dan proteksi kebakaran. Ini adalah peraturan daerah baru. Selama ini, kami mengacu pada peraturan-peraturan lain, seperti peraturan menteri untuk melakukan proteksi kebakaran," kata Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Selasa.
Ia berharap, keberadaan peraturan daerah tersebut mampu mendorong masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai potensi kebakaran dan melakukan pencegahan secara dini.
Menurut dia, peraturan daerah tersebut akan mewajibkan masyarakat untuk melakukan upaya proteksi kebakaran, salah satunya mewajibkan gedung dengan luasan atau ketinggian tertentu untuk memenuhi standar proteksi kebakaran.
"Sebelumnya, pemenuhan fasilitas proteksi kebakaran baru bersifat imbauan saja, tetapi dengan peraturan daerah ini menjadi wajib," kata Hery yang menyebut pemenuhan fasilitas proteksi kebakaran sudah masuk dalam syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, lanjut Hery, keberadaan peraturan daerah tersebut juga akan memberikan perlindungan kepada petugas pemadam kebakaran saat menjalankan tugas.
"Misalnya saja, petugas diizinkan untuk mengambil air dari berbagai sumber tanpa izin karena sedang menjalankan tugas memadamkan api atau tidak disalahkan apabila ada kerusakan saat menjalankan tugas," katanya.
Ia berharap, melalui peraturan daerah tersebut akan semakin jelas tugas dan kewajiban dari berbagai pihak untuk menanggulangani kebakaran dan melakukan pencegahan kebakaran.
Saat ini, Raperda Penanggulangan Kebakaran tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah DIY. "Evaluasi dari DIY sudah turun. Sebagian besar hanya berupa redaksional saja, tidak menyentuh materi," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta dan Panitia Khusus Raperda Penanggulangan Kebakaran tersebut sudah menindaklanjuti hasil evaluasi dari Pemerintah DIY dan menunggu keputusan dari DIY sebelum raperda ditetapkan.
"Harapannya, tidak ada lagi kendala dan raperda bisa ditetapkan dalam waktu dekat karena memang sudah dibutuhkan," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
95 rumah warga terbakar
Minggu, 17 Maret 2024 10:52 Wib
Anomali bencana alam tengah dihadapi Indonesia
Senin, 11 Maret 2024 18:41 Wib
Sleman gelar peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Jumat, 1 Maret 2024 15:52 Wib
10 orang tewas akibat apartemen terbakar
Minggu, 25 Februari 2024 11:32 Wib
Australia susah payah padamkan kebakaran
Jumat, 23 Februari 2024 15:35 Wib
Warga Kota Bogor tewas disengat tawon
Kamis, 22 Februari 2024 13:53 Wib
Mahasiswa UMM bikin alat deteksi karhutla
Selasa, 13 Februari 2024 13:39 Wib
Kebakaran di Chile, 99 tewas dan 1.600 kehilangan rumah
Senin, 5 Februari 2024 15:32 Wib