Bantul pantau penerapan HET beras toko modern

id beras

Bantul pantau penerapan HET beras toko modern

pedagang beras (Foto Antara)

Bantul (Antara) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan pemantauan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penerapan harga eceran tertinggi beras di beberapa toko modern wilayah setempat.

"Pemantauan kami di toko-toko modern sudah mulai dilakukan dan pada kemasan beras sudah dipasangi label kalau beras itu premium dan medium," kata Kasi Distribusi dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Dinas Perdagangan Bantul Handayani di Bantul, Rabu.

Menurut dia, dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 yang mulai berlaku efektif sejak 1 September 2017 ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras khusus untuk DIY yang berada di wilayah 1 (Jawa, Lampung, dan Sumsel), yaitu beras medium Rp9.450 per kilogram (kg) dan beras premium Rp12.800 per kg.

Ia mengatakan, ketentuan HET beras premium dan medium wajib dipatuhi semua pengusaha baik pemilik toko modern yang menjual beras dan pedagang beras di pasar, dengan melabeli beras sesuai jenis agar bisa diketahui masyarakat atau pembeli.

"Rata-rata di toko modern, beras sudah dilabeli HET yang dikemas dalam lima kilogram, sementara di pasar-pasar masih sedikit, sehingga kita masih melakukan pembinaan, karena aturan baru itu kan tidak bisa langsung dijalankan," katanya.

Menurut dia, sebab meski aturan permendag berlaku efektif sejak 1 September 2017, namun pemerintah masih memberikan toleransi pemasangan label hingga pertengahan September 2017, akan tetapi hasil dari koordinasi dengan Pemda DIY masih ditoleransi hingga akhir Desember 2017.

Ia mengatakan, toleransi itu berkaitan dengan pemasangan label pada kemasan beras apakah itu premium atau medium termasuk HET, namun untuk penjualannya kepada konsumen harus sudah sesuai HET dan besaran HET itu sudah disosialisasikan sebelumnya oleh pemkab.

"Kalau di pedagang pasar itu `kan biasanya dalam bentuk curah, jadi kita sarankan membuat papan untuk label itu, karena kalau di pasar segmen pembelinya beda dengan di toko modern, karena di pasar kadang belinya jumlah besar," katanya.

Menurut dia, dengan diterbitkannya Permendag tentang Penetapan HET beras tersebut secara otomatis Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Tujuan dari Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras adalah untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras sehingga harga beras yang terjangkau konsumen," katanya.

(KR-HRI)