Dirjen Bea dan Cukai: kebijakan cukai tembakau pertimbangkan empat faktor

id cukai tembakau rokok

Dirjen Bea dan Cukai: kebijakan cukai tembakau pertimbangkan empat faktor

Ilustrasi, Pita cukai rokok, dok (Foto ANTARA)

Jakarta (Antara) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan bahwa kebijakan menyangkut cukai hasil tembakau harus mempertimbangkan empat faktor yaitu kesehatan, industri rokok, tenaga kerja, dan penerimaan.

"Pemerintah telah menetapkan bahwa (kenaikan) rata-rata 10,04 persen. Saya kira ini sudah yang terbaik dengan mempertimbangkan empat faktor tadi," kata Heru ketika ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin berpihak kepada salah satu kepentingan pihak tertentu.

"Di satu sisi, kami sudah mendengarkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Tetapi juga kami mempertimbangkan tahun ini ada penurunan produksi rokok yang signifikan," ucap Heru.

Kemudian, lanjut dia, penyederhanaan lapisan struktur tarif dari yang sekarang 12 layer juga dinilai berfungsi untuk mempermudah administrasi dan membuat "level of playing field" menjadi lebih baik.

Lapisan struktur tarif mengatur beban cukai secara nominal terhadap batasan harga jual eceran masing-masing golongan produksi jenis hasil tembakau.

"Sebenarnya tujuan daripada pengaturan cukai itu yang terutama bukan di penerimaan tetapi di pengendaliannya. Sehingga indikatornya yang utama adalah seberapa kuat mengendalikan konsumsi. Perkara kemudian penerimaannya ya mengikuti saja," kata Heru.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/10).

Mengenai dampak kenaikan tarif cukai terhadap penerimaan, Heru menilai hal tersebut sudah dipertimbangkan. "Pasti sudah dihitung. Yang penting adalah tujuannya pengendalian konsumsi," ucap dia. ***3***(R031)